Brebes – Pemerintah Kabupaten Brebes mewajibkan seluruh desa mengalokasikan Dana Desa untuk membiayai pendidikan kesetaraan warga dewasa melalui program Gerakan Kembali Bersekolah – Dewasa Tidak Sekolah (GKB-DTS). Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menandatangani Surat Edaran Nomor 400.10.1/230/X/2025 pada 7 Oktober 2025 untuk memperkuat pelaksanaan program ini.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pendidikan warga desa bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga menjadi kewajiban strategis. Pemerintah desa harus menggunakan Dana Desa untuk pendidikan kesetaraan, pelatihan, dan peningkatan kapasitas warga dewasa sesuai regulasi nasional dan kebijakan lokal.
“Setiap desa wajib menganggarkan minimal untuk 10 peserta GKB-DTS dalam APBDes. Biaya pendidikan ditanggung hingga peserta menyelesaikan jenjang Paket C,” tulis Bupati Paramitha dalam edaran tersebut.
Program ini menyasar warga usia dewasa yang belum menyelesaikan pendidikan formal. Pemerintah desa harus menjalin kerja sama resmi dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yang difasilitasi oleh Camat setempat melalui penyusunan Memorandum of Understanding (MoU).
Selain mengalokasikan anggaran, desa juga wajib mendata peserta, menetapkan nama-nama yang siap mengikuti pembelajaran, dan menjamin pembiayaan berkelanjutan hingga peserta lulus.
Kepala Desa Pebatan, Kecamatan Wanasari, Moh Abdul Gofur, menyambut baik kebijakan ini. Ia menilai GKB-DTS sebagai gerakan sosial yang mampu mengangkat martabat warga Brebes dan mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM), khususnya pada dimensi pengetahuan dan rata-rata lama sekolah.
“GKB-DTS bukan sekadar program pendidikan, tapi gerakan sosial untuk mengangkat martabat warga Brebes, dan mendongkrak IPM, khususnya dimensi pengetahuan dan lama sekolah,” ujar Gofur.
Ia berharap program ini memperkuat peran desa sebagai pusat pemberdayaan masyarakat. Dengan pendidikan sebagai fondasi, desa-desa di Brebes dapat melahirkan generasi yang lebih tangguh, produktif, dan berdaya saing.
Diketahui, pemerintah pusat juga memperkuat landasan hukum program ini melalui berbagai regulasi. Diantaranya, UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menetapkan Dana Desa sebagai prioritas untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk pendidikan. Dan, Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 dan Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2024 menegaskan bahwa Dana Desa sah digunakan untuk pendidikan kesetaraan, pelatihan SDM, dan pencapaian SDGs Desa seperti Desa Tanpa Kemiskinan dan Pendidikan Berkualitas.
Dengan GKB-DTS, Brebes menggerakkan desa sebagai ruang belajar, ruang harapan, dan ruang pemberdayaan. Pemerintah daerah dan desa bersama-sama membuka jalan bagi warga dewasa untuk kembali bersekolah, memperoleh ijazah, dan membangun masa depan yang lebih baik.