KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID-Mantan SPG J-Rep Cabang Malang Niawati memutuskan menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) sebagai kuasa hukumnya.
Penunjukkan ini, sekaligus selaras komitmen BNPM dalam mengawal penahanan ijazah yang dialami Niawati oleh perusahaan tempat dimana dia pernah bekerja dulu sebagai SPG di J-Rep Cabang Kota Malang.
Pengurus LBH BNPM Adi Amarullah, S.H, menyayangkan dengan penahanan ijazah milik Niawati oleh J-Rep. Disisi lain bersama tim LBH, Adi akan segera mengambil langkah strategis agar ijazah kembali pada pemiliknya.
“Setelah mendapat kuasa, langkah awal melakukan konfirmasi dulu ke tingkat cabang atau PIC nya. Jika nanti tidak ada titik temu ataupun memberi keputusan, berarti kita arahnya langsung ke HRD Pusat,” kata Adi saat memberikan keterangan di kantornya, Amarullah And Partner, Graha EMG ( ABC FINANCE ) lantai 3, Jalan Tumenggung Suryo 32-34, Blimbing, Kota Malang, Rabu (21/05/2025).
Seandainya, sudah punya itikad baik untuk menyelesaikan dengan damai tidak mendapat respon dari HRD. LBH BNPM bakal menempuh jalur hukum.
“Harapannya sih, perusahaan yang menaungi J-Rep kooperatif. Andai nanti sebaliknya, kita somasi tempuh jalur hukum sesuai prosedur yang ada,” jelasnya.
LBH BNPM tidak ingin sampai perusahaan menguasai ijazah dengan alasan peraturan perusahaan yang disepakati.
“Peraturan itu boleh dibuat sepanjang tidak terbentur oleh UU yang berlaku. Terbaru yakni edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker),” terangnya.
Dimana secara resmi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melarang perusahaan menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun. Pelarangan itu ia atur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Pelarangan penahanan ijazah semakin diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 secara tegas melarang pengusaha menahan ijazah pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
“”Sebenarnya kalau ijazah itu kan dari dulu tidak ada aturan UU secara spesifik. Namun fakta dilapangan, para pemberi kerja atau perusahaan sering kali melakukan praktek menahan ijazah atau dokumen resmi darı calon pekerja,” terangnya.
Jadi, kembali lagi seandainya ada sengketa terkait penahanan ijazah menurutnya bisa diselesaikan dulu lewat mediasi.
“Jika mediasi tidak membuahkan hasil, baru ditempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Dinas terkait dalam hal ini Ketenagakerjaan (Disnaker) yang menaungi para pekerja atau perusahaan itu,” pungkasnya.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W










