LBH BNPM Malang Tolak Keluarkan Nominal Sepeserpun Untuk Tebus Ijazah Milik Kliennya.

KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kota Malang beri apreasiasi Manager Center Point yang menjembatani pengembalian ijazah mantan SPG J-Rep.

“Jadi dalam pertemuan ini, mbak Niawati selaku mantan SPG J-Rep dijembatani langsung oleh Manager Center Point, komunikasi dengan perusahaan tempat ia pernah bekerja,” tutur Tim Kuasa Hukum LBH BNPM Malang Adi Amirulloh, S.H, usai menemui Manager Center Point di ruangannya, (27/05/2025) pagi.

Pada intinya J-Rep bersedia mengembalikan ijazah milik Niawati, namun ada persyaratan yang harus di penuhi.

Bacaan Lainnya

“Pengembalian ijazah tetap di proses, tapi Mbak Niawati disarankan oleh perusahaan membuat pernyataan isinya tetap mengeluarkan nominal. Namun di beri kelonggaran setelah mendapat pekerjaan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Sebagai tim kuasa hukum Adi Amirulloh and partner tidak menyarankan hal itu dilakukan.

“Sudah sangat jelas ini kan orang tidak mampu, kenapa harus tetap di tekan buat surat pernyataan. Terlebih tetap diharuskan mengeluarkan biaya untuk mendapatkan ijazahnya kembali,” tegasnya.

Jelas-jelas penahanan ijazah oleh pemilik usaha itu tidak diperbolehkan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 secara tegas melarang pengusaha menahan ijazah pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Kemudian beberapa hari lalu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melarang perusahaan menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun. Pelarangan itu ia atur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

“Mengacu aturan-aturan yang sudah ada, Kami tim kuasa hukum secara resmi akan menghubungi pihak J-Rep, baik secara by phone maupun bersurat resmi. Intinya kami minta kebijakan agar ijazah klien kami di berikan tanpa harus mengeluarkan biaya sepeser pun,” pungkasnya.

Pewarta : Doni Kurniawan
Editor. : Denny W

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *