LBH BNPM Segera Surati J-Rep Agar Ijazah Kliennya Cepat di Kembalikan

KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID-Tertahannya ijazah mantan SPG J-Rep di perusahaan tempat dia pernah bekerja, memasuki episode baru.

Kali ini, Didampingi tim kuasa hukum dan sejumlah pengurus DPD BNPM Kota Malang, Mantan SPG J-Rep Niawati mendatangi Mall Olympic Garden (MOG), Jl. Kawi No.24, Kauman, Kec. Klojen, Kota Malang, Sabtu (24/05/2025) pagi.

Tujuan mereka guna melakukan klarifikasi kepada HRD Center Point, karena tempat menampung brand-brand salah satunya J-Rep.

Bacaan Lainnya

Kemudian oleh HRD Center Point, Niawati bersama Tim Kuasa Hukumnya diarahkan menghubungi perusahaan J-Rep yang berada di Jakarta Utara.

Kuasa Hukum Adi Amarulloh, S.H, menyampaikan akan segera berkirim surat ke J-Rep pusat.

“Alamat lengkap sudah kantongi, segera mungkin surat resmi kita layangkan. Karena segala macam urusan karyawan ada disana pusat, cabang tidak ada,” ujar Adi yang juga pengurus LBH BNPM ini.

Jika nanti ada kesepakatan penyelesaian, seperti di kutip dari HRD Center Point pengeluaran ijazah melalui pihaknya. Kemudian ada pemanggilan kepada karyawan yang bersangkutan untuk mengambil.

Disamping itu, dalam keterangannya Adi Amarulloh juga menjelaskan ada ketidak mampuan dari kliennya untuk membayar pinalty, mengingat nilai nominal yang harus di bayar cukup besar.

“Jadi terkait Pinalty, kita juga telah sampaikan bahwa klien kami tidak ada kemampuan membayar, karena secara ekonomi belum mampu. Jangankan Pinalty untuk hidup saja masih mencari pekerjaan,” ungkap Adi.

Pihaknya bersama tim LBH BNPM selalu penerima kuasa akan melampirkan kronologi ekonomi kliennya serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk penguat, ketika berkirim surat ke J-Rep pusat.

“Semoga pihak J-Rep bisa memahami kondisi perekomian klien kami, sehingga mengeluarkan ijazah tanpa pinalti. Seandainya pihak sana tidak mau tahu, masih ngotot suruh bayar Pinalty. Terpaksa kita surati Disnaker, biar nanti di mediasi,” tegasnya.

Terakhir, Adi Amarulloh berharap agar ijazah kliennya secepat mungkin dikembalikan perusahaan. Dikarenakan punya dasar aturan perundangan-undangan yang mendukung.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 secara tegas melarang pengusaha menahan ijazah pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Kemudian beberapa hari lalu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melarang perusahaan menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun. Pelarangan itu ia atur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

 

Pewarta : Doni Kurniawan

Editor ; Denny W

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *