KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merdeka resmi diluncurkan, bertempat di Jalan Kalimosodo VI/No.1, Polehan, Blimbing, Kota Malang, Rabu (10/12/2025).
Acara peresmian yang sederhana ini dihadiri oleh perwakilan setempat, termasuk Subaedi, S.H., Kasie Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kelurahan Polehan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Soeko Hariyanto, S.H., Ketua LBH Merdeka, menjadi sorotan utama dalam acara tersebut, menjelaskan secara rinci komitmen dan visi lembaga yang dipimpinnya.
Soeko Hariyanto menyatakan bahwa LBH Merdeka hadir di Malang Raya dengan membawa misi mulia, yaitu memberikan pendampingan hukum yang adil dan seadil-adilnya bagi masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu.
Sembari dijelaskan olehnya, bahwa LBH ini merupakan inisiatif spontanitas dari para alumni Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang, dan nama “Merdeka” dipilih sebagai identitas kuat almamater.
”LBH Merdeka mengklaim memiliki karakter sebagai pengacara (lawyer) dan legal yang fokus pada tujuan utama membantu masyarakat,” ujar Soeko Hariyanto.
Pihaknya menegaskan bahwa prioritas utama LBH adalah membantu masyarakat yang betul-betul tidak mampu secara total (all out). Ia menjelaskan filosofi pendampingan mereka.
“Tujuan pendampingan bukan hanya kemenangan, tetapi untuk memperjuangkan hak-hak klien dan meminimalisirkan hukuman atau tuntutan, terutama dalam kasus pidana. LBH akan mengawal kasus hingga tuntas, dengan prinsip bekerja secara tulus ikhlas, dan membuktikan yang benar adalah benar,” jelasnya.
Mengenai biaya, Ketua LBH ini menjelaskan sistem tarif yang berbeda. Bagi masyarakat yang mampu, tarif akan dikenakan, namun beliau menegaskan akan lebih minim daripada tarif pengacara pada umumnya. Sementara bagi yang kurang mampu, bantuan dapat diberikan melalui sistem donasi sukarela atau seikhlasnya.
Soeko Hariyanto juga merinci prosedur bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Bagi warga kurang mampu, wajib datang langsung ke kantor LBH Merdeka dengan membawa dan melengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat,” katanya.
Lebih lanjut, Soeko Hariyanto menyatakan kesiapan LBH untuk terjun langsung dalam program edukasi hukum.
“LBH siap turun ke masyarakat bersama tim, asalkan ada inisiatif dan permintaan (diundang) dari pihak kelurahan atau masyarakat yang menghendaki,” jelasnya.
Mengakhiri sambutannya, Ketua LBH Merdeka menyampaikan harapan besar.
“Harapan ke depan, LBH Merdeka tidak hanya ingin menggaung di Malang Raya, tetapi juga berkeinginan untuk memperluas jangkauan layanan hingga ke luar provinsi Jawa Timur,” harapnya.
Sementara itu Subaedi, S.H., Kasie Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kelurahan Polehan, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merdeka yang memilih Jalan Kalimosodo VI sebagai lokasi kantor.
”Kami dari pihak kelurahan, khususnya perwakilan yang hadir, sangat mendukung inisiatif LBH Merdeka. Dengan adanya kantor di wilayah Polehan, ini akan mempermudah akses warga kami, terutama bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan pendampingan dan penyuluhan hukum,” ujar Subaedi.
Lanjutnya, bahwa komitmen LBH Merdeka yang memprioritaskan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, dengan prosedur yang hanya mewajibkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, akan sangat membantu pemerintah setempat dalam mewujudkan keadilan sosial.
Pihak Kelurahan Polehan juga menyatakan siap bekerja sama dengan LBH Merdeka, khususnya dalam program edukasi dan sosialisasi hukum.
“Kami berharap LBH Merdeka dapat bersinergi dengan kelurahan untuk memberikan pengertian dan edukasi hukum kepada warga, sehingga kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat,” tutup Subaedi.
Acara peluncuran LBH Merdeka diawali dengan prosesi potong pita, kemudian dilanjut sambutan-sambutan dan dipungkasi pemotongan tumpeng sebagai simbol harapan dan keberkahan.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W










