LSM GEMMAKO Menduga Ada Indikasi Korupsi di Rehabilitasi SDN 010059 Bunut

ASAHAN (SUMUT),SUARAPANCASILA.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemmako) Asahan, mendesak aparat penegak hukum memeriksa dugaan penyimpangan pada proyek rehabilitasi sekolah UPTD SDN 010059 Bunut, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Program tersebut tercatat sebagai bagian dari Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025, dengan nilai Rp893.762.369 bersumber dari APBN, untuk kegiatan rehabilitasi ruang kelas, pembangunan toilet, dan ruang UKS berikut perabotannya.
Pelaksanaan proyek dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan jangka waktu kerja selama 120 hari.

Namun berdasarkan hasil penelusuran pada 1 Desember 2025, tim investigasi LSM Gemmako menemukan indikasi pelanggaran prosedur, termasuk tidak adanya pengawas, konsultan, dan PPK di lokasi. Bahkan papan proyek mencantumkan logo lembaga penegak hukum, tetapi prosedur pengamanan di lapangan dinilai tidak sesuai SOP.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, alokasi dana hampir Rp893 juta untuk proyek di sekolah dengan jumlah murid sekitar 40 orang dinilai tidak proporsional dibanding sekolah lain di Asahan yang memiliki kapasitas murid lebih banyak dan kondisi bangunan lebih membutuhkan revitalisasi.

Saat dikonfirmasi, guru SDN 010059 Bunut menyebut kepala sekolah, Ibu Cici, tengah dirawat di rumah sakit.

Sementara Musa Al Bakri, SE, M.Si, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Asahan, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa dana proyek tersebut berasal dari Kementerian Pendidikan.

“Anggaran langsung dikirim ke rekening kepala sekolah. Soal ini sudah saya teruskan ke bagian bidang terkait,” ujarnya singkat.

Ketua Umum DPP LSM Gemmako Asahan, Dodi Antoni, menilai kuat adanya potensi penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.

“Kami menduga ada permainan yang melibatkan oknum P2SP dan pihak sekolah. Harusnya Inspektorat, Unit Tipikor Polres Asahan, dan Kejaksaan Negeri segera turun melakukan audit dan pemeriksaan,” ujarnya tegas.

Gemmako meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan tidak menutup mata, serta memastikan transparansi pengelolaan langkah-langkah rehabilitasi pendidikan di Asahan berjalan sesuai asas akuntabilitas keuangan negara. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *