Lubuk Linggau Darurat Kabut Asap: AQI Tembus 175, Wali Kota Instruksikan Sekolah Daring Mulai 10 Oktober

LUBUK LINGGAU, SUARA PANCASILA.ID -Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk mengalihkan seluruh kegiatan belajar mengajar menjadi sistem daring.Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini diambil setelah kualitas udara di Kota Lubuk Linggau dinyatakan masuk kategori berbahaya.

Berdasarkan pantauan melalui Aplikasi Pantau Juara milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau, kondisi atmosfer di Bumi Sebiduk Semare terus memburuk.Data terbaru hari ini menunjukkan Air Quality Index (AQI) atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di angka 151. Bahkan, diprediksi esok hari polusi akan meningkat hingga menyentuh angka 175.

“Angka tersebut sudah masuk dalam klasifikasi Tidak Sehat atau Unhealthy. Bahkan untuk beberapa hari ke depan, potensi udara sangat tidak sehat sangat besar. Semakin tinggi nilai ISPU, maka semakin tinggi pula tingkat polusi yang mengancam kesehatan,” tegas Wali Kota Rachmat Hidayat, dikutip dari laman Diskominfotiksan Kota Lubuk Linggau.

Bacaan Lainnya

Tak hanya sektor pendidikan, Wali Kota juga memberikan perhatian serius pada sektor kesehatan. Ia memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, baik Puskesmas maupun Rumah Sakit.

Melalui koordinasi Kepala Dinas Kesehatan, Marlinda Sari, setiap Faskes diwajibkan membagikan masker secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah tugas masing-masing.

Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti Disdikbud Kota Lubuk Linggau. Kepala Disdikbud, Achmad Asril Asri, menerbitkan surat edaran resmi terkait penyelenggaraan pendidikan selama darurat asap.

Dalam edaran itu disebutkan, dengan mempertimbangkan pekatnya paparan kabut asap demi menjamin kesehatan, keselamatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan, serta mengacu pada Surat Edaran Mendikdasmen RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang layanan pendidikan di wilayah terdampak asap, maka seluruh jenjang pendidikan wajib melaksanakan PJJ.Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, hingga SMP baik Negeri maupun Swasta di Kota Lubuk Linggau.

Kebijakan sekolah daring akibat kabut asap di lubuk linggau ini akan mulai berlaku efektif pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Pemerintah Kota menyatakan akan melakukan evaluasi secara berkala setiap satu minggu sekali, menyesuaikan dengan perkembangan kualitas udara terbaru.Masyarakat diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas.

suarapancasilaid'

Pos terkait