Lurah Jatirasa Cuek Lihat Kelakuan Arogansi Oknum RW 08 PGP

KOTA BEKASI (JABAR), SUARAPANCASILA.ID -Perumahan Pondok Gede Permai (PGP) yg dihuni terdiri dari 3 RW yaitu RW. 08 RW. 09 dan RW. 10.

Dengan luas area diperkirakan sekitar kurang lebih 10 ribu meter dan jumlah penduduk 4.500 jiwa. PGP  terletak di Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih Bekasi. Adalah pemukiman yang  sering menjadi langganan banjir, kiriman dari kota Bogor melewati aliran kali Cilengsi – Cikeas. saat musim penghujan tiba.

Pemerintah pusat melalui kementrian PUPR kini telah merampungkan pembangunan tanggul sepanjang kurang lebih 3.000 meter pada bulan Juli 2024. Untuk di dua RW 08 dan RW 10. Walaupun pembangunan tanggul belum sepenuhnya tuntas, karna masih ada satu RW 09 yg belum tersentuh pembangunan tanggul. walaupun demikian pembanguna tanggul di dua RW ini, sedikit banyak sudah memberikan dampak positif kepada warga pemukim PGP.

Bacaan Lainnya

Terkait untuk pembangunan tanggul berikutnya, menurut Budi pengawas pembangunan tanggul dari PT.Adhi Karya kepada Suara Pancasila.id saat pembangun masih berjalan. (15-2-2024).

Kemungkinan untuk pembangunan tanggul lanjutan di RW 09 di tahun 2025, namun dirinya tidak berani memastikannya hanya menurut perkiraannya saja.

PGP yg di kenal selain permasalahan banjir, juga terdapat masalah lingkungan yg terjadi di RW 08. yg mana bermuara dari kepemimpinan oknum RW Aziz Nur kholiq, yang tidak melakukan kordinasi atas setiap kebijakan dalam membuat keputusan nya. Beberapa kasus yg sempat heboh adalah kasus First media yg terjadi di bulan Maret 2024. Tanpa kordinasi lagi dengan para ketua RT di wilayah RW 08, okunm RW Aziz berani menerima uang konpensasi.

Uang konpensasi tersebut sebesar Rp. 15 juta, hal ini diketahui oleh ketua RT 07 / 08 Topik. Saat pihak first media hendak memasang kabel serat optik didepan rumahnya yang langsung di tolak oleh Topik dan  meminta pengawas First media untuk datang saat itu juga, dari pengawas first media yang langsung datang menjelaskan, bahwa benar oknum RW Aziz telah meminta dan menerima dana konpensasi lingkungan tersebut, tentu saja hal ini membuat Topik ketua RT 07 berang dan kecewa serta menimbulkan dugaan bahwa oknum RW Aziz punya niat tidak baik terkait dana konpensasi, dugaan tidak baik itu pun berkembang ke pengurus RT lainnya.

Untung perbuatannya diketahui Topik dan menyampaikan kepada kepengurus RT lainnya, setelah mengetahui hal tersebut para ketua RT sebanyak 8 ketua RT menuntut oknum RW, agar masslah tersebut dibawa ke rapat pengurus RT.

Walaupun ahkirnya kasus ini dapat diselesaikan di rapat Pengurus RW dan RT. Atas desakan keras pengurus RT 05 Iwan Pritiwanto yang juga mantan Lurah Jatiasih.

Akhirnya dana konpensasi untuk para ketua RT dibagikan oleh oknum Aziz ke pada para ketua RT walaupun tadi nya oknum RW tersebut menolak untuk membagikannya, sebanyak 8 orang ketua RT  masing masing mendapatkan kurang lebih Rp.1.4 juta. Aziz selaku ketua RW 08 berjanji kedepan akan melakukan  kordinasi dalam mengambil sebuah kebijakan.

Namun ironisnya selang beberapa waktu, sekitar bulan awal April. Oknum Aziz kembali berulah lagi muncul kasus. penyodetan saluran got limbah LPK RT 07/ 09 yang meyebrangi jalan pemisah ke RT 08/ 08 juga tanpa melakukan kordinasi, baik dengan pengurus ketua RW 09 Royan. Selaku ketua RW 09 juga mengatakan saya tidak tahu soal penyodetan itu ucanya, begitupun dengan pengurus RT di RW 08 tidak ada kordinasinya, akibat dari kelakuannya ini mendapatkan protes.

Di komplen warga RT 08 / 08 pekerjaan penyodetan got tersebut sempat mendapatkan penolakan, dari ketua RT 04/ 08 Dasrial yang meminta agar dihentikan. Masalah ini harus didiskusikan dulu ke semua pengurus RT wilayah RW 08.

Dan atas desakan para ketua RT akhirnya oknum RW Aziz. bersedia membuat rapat pengurus yg dihadiri 8 orang ketua RT. Karna tidak menemukan kesepakatan dan tidak menerima masukan dari para ketua RT oknum RW Azis. dalam rapat resmi tersebut, mengeluarkan pernyataan sikap bahwa, dirinya menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua RW 08. dan sikap pengunduran dirinya disertai ketuk palu meja olehnya sendiri, ia pun mengatakan tidak mau memegang stempel RW lagi,

tidak sampai disitu aksi pengunduran dirinya di lanjutkan dengan dirinya menulis pernyataan pengundurannya di grup WhatsApp pengurus RT bahkan dengan sadar Ia share ke beberapa tokoh masyarakat diwilayah RW 08 bahwa ia sudah tidak lagi bersedia menjabat sebagai RW 08.

Namun ironisnya selang beberapa hari dirinya. tanpa tanpa rasa bersalah dan malu, menjilat ludah sendiri. Ia membuat chat digrup pengurus RT permintaan maaf atas pengunduran dirinya dan berjanji akan memperbaiki kinerjanya .

Atas sikapnya tersebut yg sering berkata. dan berucap mengundurkan diri. para ketua RT yang merasa sering di permaikan dan menolak dirinya atas permintaan maaf nya, bahkan para ketua RT dengan tegas serius menuntut oknum RW Aziz membuat  surat resmi pengunduran diri nya,

Tidak sampai disitu saja, para ketua RT yang berjumlah 5 orang, telah membuat surat resmi yg ditanda tangani diatas materai Ro10 ribu, yang berbunyi bahwa, kami para pengurus ketua RT 03 Mutasyim, RT 04 Dasrial, RT 05 Agung, RT 07 Topik dan 08 Jaya tidak lagi mengganggap dan mengakui saudara Aziz Nur Kholiq sebagai Ketua Rw 08.

Dari 8 ketua RT di di Rw 08 hanya 3 ketua, RT 02 Sarmon,  RT 06 Sri Tunggal dan RT 01 Zumadi yg tidak menanda tangani surat pernyataan sikap tersebut. Semenjak, kejadian terbitnya surat dari para 5 Ketua RT tersebut pengurusan RW 08 kurang kondusif dan bahkan seperti telah terbentuk menjadi 2 kubu.

Tak habis sampai disitu oknum RW Aziz yg sering berulah , kembali kambuh lagi, sekitar bulan Juni 2024, oknum RW Azis Nur Kholiq, membongkar Balai Warga RW 08. yg mana balai warga adalah juga bagian dari aset warga yang menyumbang untuk pembangunannya disamping mungkin juga ada bantuan dari pemda Bekasi . yg saat itu ketua RW 08 Yan Komar. Pembokaran tersebut lagi lagi tanpa kordinasi dan musyawarah dengan pengurus RT, padahal Ia sudah kerap kali berjanji akan selalu kordinasi dalam mengambil kebijakan, namun kenyataan dilapangan yg diperlihatkan oknum RW adalah arogansinya.

Kejadian ini membuat warga bingung, juga pengurus RT walau diketahui bahwa ada bantuan dana pembangunan Balai Warga dari anggota dewan terpilih, dari dana reses sebesar 100 juta. Namun langkah yg diambil membongkar balai warga tanpa musyawarah.

kordinasi ini cukup membuat para Ketua RT tidak merasa dihargai, bahkan aksi pembongkaran tersebut sempat mendapatkan kunjungan dadakan dari Lurah Jatirasa Suhadi yg dilapori pengurus RT, menurut keterangan Dasrial ketua RT 04. Kepada Suara Pancasila (7-25-2024) di lokasi kejadian beliau Lurah Suhadi menegur oknum RW Aziz mengatakan sangat menyesalkan atas pembongkaran tersebut yang tanpa berkordinasi antar pengurus RT.

Padahal yg bersangkutan oknum RW Aziz tersebut, sudah mengundurkan diri. Atas kekisruhan permasalahan RW 08 ini pihak Kelurahan belum terlihat mengambil sikap yg kongkrit.

Pada bulan Mei dan Juni ketua RT 05 Iwan Priswanto, RT 04 Dasrial dan RT 08 Jaya. Telah mendatangi Kelurahan Jatirasa untuk melaporkan dan meyerahkan surat resmi pernyataan sikap mereka yang telah ditanda tangani 5 ketua RT, yg menolak kepemimpinan oknum RW Aziz. Dan Lurah Suhadi disaksikan Sekel Endang dan Ketua Forum RW se Jatirasa Dayat. menerima surat pernyataan sikap tersebut dan untuk yg kedua kaki nya masi di bulan yg sama 4 orang ketua RT.

Mendatangi Lurah Suhadi .mereka meminta agar pihak kelurahan ikut turut menyekesaikan. Saat itu Lurah Suhadi disaksikan ketua forum RW Dayat mengatakan berjanji akan memanggil oknum RW tersebut untuk di mintai penjelasan dan dipertemukan dengan pengurus RT, namun hingga saat ini Lurah Suhadi terkesan melalaikan menepati janjinya.

Sementara itu menurut seorang Warga Andreas Kredok ikut menyampaikan ke suara pancasila bahwa unsur pengunduran diri oknum RW 08 Aziz sudah terpenuhi dan telah sesuai dengan peraturan Perwal, bahwa seorang ketua RW atau RT dapat diberhentikan jika, yang bersangkutan .

1. Meninggal dunia

2. Tersangkut kasus Pidana

3. Mengundurkan diri dengan sadar.dan pada klausul point ketiga oknum Rw Aziz tersebut sebenarnya sudah bisa di berhentikan. Ujar Andreas Kredok. dan pihak Kelurahan sebagai pamong, bisa menanyakan atau mungkin meminta surat resmi pengundurannya .

Kan sudah ada pernyataan sikap dari 5 ketua RT yang tidak lagi mengakuinya sebagai ketua RW. hal ini tidak boleh menjadi pembiaran, dibiarkan berlarut larut, harus ada inisiatif , ketegasan dari pihak Kelurahan tidak boleh terjadi kurang peduli. harus dibuat penunjukan atau pemilihan RW baru kan banyak para tokoh masyarakat atau bisa dari pengurus RT .langkah ini guna menghidari kondisi yg kurang kondusif

Andreas menegaskan jika persoalan ini pihak Lurah tidak mengambil tindakan Ia bersama warga lain akan melayangkan surat resmi ke ke Pemda Bekasi langkah ini terpaksa diambil guna menjadi perhatian pimpinan terkait kinerja bawahan nya

Penulis Jamil

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *