Mahasiswi ZD Dibunuh: Bripda MS Mengaku Borgol Sebelum Melakukan Tindakan.

BANJARBARU, KALIMANTAN SELATAN – SUARAPANCASILA.ID – Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru, Brigadir Polisi Dua Muhammad Seili (Bripda MS), yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial ZD (20), mengaku sempat memborgol kedua tangan korban sebelum melakukan pembunuhan. Hal itu terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel di Mapolres Banjarbaru, Senin (29 Desember 2025).

Selama sidang, salah seorang saksi dari penyidik Polresta Banjarmasin menyampaikan kepada Ketua Majelis Sidang KKEP Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Susanto bahwa dari penyidikan lanjutan, Bripda MS mengaku memborgol korban karena korban melakukan perlawanan ketika mengancam akan melaporkannya kepada calon istrinya. Ancaman itu terkait dengan perbuatan Bripda MS yang melakukan hubungan badan dengan korban di dalam mobil.

Bripda MS mengaku panik karena korban akan melaporkan peristiwa tersebut kepada calon istrinya yang rencananya akan dinikahi pada 26 Januari 2026. Setelah merasa terancam, Bripda MS berniat mengantarkan korban pulang ke arah Kabupaten Banjar, namun terjadi perlawanan dari korban sehingga ia langsung memborgol kedua tangan korban – saat itu korban dalam keadaan tidak berpakaian utuh dan mobil masih berada di TKP (Tempat Kejadian) di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Bacaan Lainnya

Meskipun sudah diborgol, korban tetap melakukan perlawanan dan ingin melaporkan hubungan mereka kepada calon istri Bripda MS. Akhirnya, Bripda MS memutuskan mencekik leher korban selama beberapa menit. Setelah korban tidak ada perlawanan lagi, Bripda MS panik dan berniat membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.

“Selama di perjalanan, korban sesak nafas sambil menarik nafas (dalam kondisi detak jantung berdegup kencang, tarikan nafas sangat cepat dan suara terdengar kuat). Namun, korban menghembuskan nafas terakhir sebelum tiba di Rumah Sakit Bhayangkara, Banjarmasin (jarak sekitar enam kilometer lagi),” ujar Bripda MS kepada Ketua Majelis selama sidang.

Terkait alat bukti borgol yang digunakan, penyidik menyatakan bahwa sampai saat ini barang bukti tersebut belum ditemukan. Dalam sidang kode etik tersebut, AKBP Budi Susanto memutuskan menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Bripda MS: sanksi etika berupa penilaian bahwa perbuatannya adalah “perbuatan tercela” dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu (24 Desember 2025) sekitar pukul 01.30 WITA, dan jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di gorong-gorong kampus ST IHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 WIT. Saat ini, proses hukum pidana terhadap Bripda MS masih berjalan selain sidang kode etik yang telah menghasilkan putusan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *