Makan Gaji Double, Jarang Masuk Anak Kadispora Pesisir Barat Lulus P3K.

Makan Gaji Double, Jarang Masuk Anak Kadispora Pesisir Barat Lulus P3K.

 

Pesisir Barat,Lampung.

Suara Pancasila.id

Bacaan Lainnya

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat diduga bermasalah.

Senin, 6 Januari 2025.

Data yang diterima awak media dari berbagai sumber, anak seorang Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pesisir Barat Eksir Abadi lulus dengan cara mendobrak aturan administrasi Rekrutmen PPPK.

Bagaimana tidak anaknya yang bernama M. Thoat Pratama lulus PPPK tenaga teknis di Dispora Pesisir Barat tempat bapaknya memimpin. Dia pun jarang masuk kerja dan mendapat gaji double dari Pemerintah.

Karena juga tercatat sebagai Kaur Perencanaan di Pekon Penggawa Lima Ilir, Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat, Lampung.

Sumber Suara Pancasila id. di Pemda yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan M. Thoat Pratama tidak pernah masuk selama bekerja dari tahun 2018 di Bagian Umum Sekretariat Pemda.

Dirinya kaget mendengar M.Thoat Pratama lulus menjadi tenaga teknis P3K di Dispora.

 

Saya ini tau dia Tenaga kontrak dari tahun dua ribu delapan belas tidak pernah masuk dibagian umum. Waktu itu bapaknya sebagai kabag umum,”ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Setelah Bapaknya pindah menjadi Kepala Dispora, yang bersangkutan pun ikut pindah ke Dispora pada tahun 2022.

Saat ditemui awak media dan team Kepala Dispora sedang tidak ada dan yang bersangkutan pun tidak ada.

Kemudian awak media mencoba menemui Kabid tata usaha dan Keuangan Dispora Nurmi membenarkan bahwa M. Thoat Pratama tercatat Lulus sebagai P3K tahun ini. Menurutnya yang bersangkutan sudah lama bekerja di Pemda.

“Dari tahun 2022 tercatat kontrak disini, tapi memang sudah lama dia kontrak di Pemda dan diterima PPPK disini,”katanya.

Ditempat terpisah awak mencoba  kembali mendatangi kantor Pekon Penggawa Lima Ilir dan bertemu dengan Sekretaris Pekon Sifa, Ia mengatakan tidak bisa memberikan statment terkait status M. Thoat Pratama di Pekon.

“Kalau masalah itu Peratin yang berhak bicara, takut saya nanti salah bicara,”katanya kepada media.

 

Namun di papan struktural organisasi Pekon. M Thoat Pratama tercatat sebagai Kaur Perencanaan di Pekon tersebut.

Dua jam berselang awak media mengunjungi rumah Peratin yang tak jauh dari Balai pekon.

Namun sayangnya ia tidak berada di rumah. Nomor ponsel aktif tetapi tidak pernah merespon. Dan awak media kembali mendatangi Pekon Penggawa Lima Ilir sekitar pukul 13.30 WIB sudah tidak ada orang.

M. Thoat Pratama yang mendapat Gaji Double pantas mendapat sanksi berat.

Karena melanggar Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 tentang pengangkatan dam pemberhentian pegawai.

Peraturan Mentri Dalam Negeri No.74 Tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja pemerintah daerah.

Dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara.

Serta Peraturan Daerah (Perda) Pesisir Barat No.18 Tahun 2016, tentang penerimaan dan pemberhentian dan disiplin tenaga kontrak/honorer.

Dalam Pasal 18 menyatakan tenaga kontrak melanggar disiplin berat.

Dalam huruf F menyatakan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau aparat desa secara definitif.

Syarat menjadi PPPK diperuntukkan bagi tenaga non-ASN BKN yang aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus di BKN saat mendaftar.

 

Team.

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *