Mantan Gubernur Bengkulu dan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi: Ini Modusnya

MUSI RAWAS (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas (Mura), menggemparkan publik.

Barang bukti uang tunai yang berhasil disita dari satu tersangka saja mencapai Rp61,3 miliar.

Jumlah tersebut belum termasuk potensi kerugian negara yang saat ini masih dalam tahap perhitungan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/3), Kejati Sumsel memamerkan uang sitaan sebesar Rp61.350.717.500 yang disusun di atas meja sepanjang 4 meter.

Kasus ini menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Gubernur Bengkulu dan Bupati Musi Rawas dua periode, Ridwan Mukti (RM), serta beberapa pejabat penting lainnya.

Siapa Saja yang Terlibat?
Dalam kasus ini, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

1. H. Ridwan Mukti (RM) – Bupati Mura periode 2005-2015 dan mantan 2. Gubernur Bengkulu.
3. Efendi Suryono (ES) – Direktur PT DAM tahun 2010.
4. Saiful Ibna (SI) – Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Mura tahun 2008-2013.
5. Dr. H. Amrullah (Am) – Sekretaris BPMPTP Mura tahun 2008-2011, kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Muratara.

Bahtiyar (Ba) – Mantan Kades Mulyoharjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura tahun 2010-2016, kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mura periode 2024-2029 dari Partai Gerindra.

Dari kelima tersangka, Bahtiyar tidak menghadiri pemanggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, meskipun sudah dipanggil tiga kali secara patut.

Sementara empat tersangka lainnya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo, Palembang.

Modus Operandi: Penerbitan Izin dan Penguasaan Lahan Ilegal
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin perkebunan sawit yang melibatkan penguasaan lahan negara tanpa hak yang sah.

Total lahan yang terindikasi dikorupsi mencapai 5.974,90 hektar, yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit milik PT DAM. Dari luas tersebut, sebagian besar terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Modus operandi para tersangka adalah dengan menerbitkan izin ilegal dan memanfaatkan kewenangan jabatan untuk menguasai lahan tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Tindakan ini melibatkan serangkaian manipulasi dokumen, suap, dan kolusi antara pejabat daerah serta pengusaha yang berkepentingan.

Barang Bukti dan Kerugian Negara
Selain uang tunai sebesar Rp61,3 miliar yang telah disita dari tersangka ES, penyidik juga menyita lahan perkebunan sawit seluas 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Selain itu, beberapa dokumen penting terkait perizinan juga diamankan sebagai barang bukti.Namun, jumlah pasti kerugian negara akibat skandal ini masih dalam tahap perhitungan oleh tim penyidik Kejati Sumsel.

Umaryadi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, menyebutkan bahwa masih ada potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami masih melakukan pendalaman materi penyidikan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ungkap Umaryadi dalam konferensi pers.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena melibatkan mantan kepala daerah yang sebelumnya pernah terjerat kasus korupsi lainnya.

Publik menyoroti bagaimana praktik korupsi di sektor sumber daya alam kerap melibatkan pejabat yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat, namun justru memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Kasus ini juga memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan dalam pemberian izin lahan di daerah, yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam skala besar. Jika tidak ditindak tegas, skandal semacam ini berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam jangka panjang.

Keempat tersangka yang telah ditahan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

Sementara itu, tersangka Bahtiyar yang masih mangkir dari pemanggilan penyidik berpotensi untuk dijemput paksa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, penyidik Kejati Sumsel juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Jika ditemukan bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam beberapa waktu ke depan.

Kasus korupsi ini kembali menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, khususnya dalam sektor sumber daya alam.

Dengan nilai barang bukti yang sangat besar, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat terhadap pemberian izin dan penggunaan lahan negara harus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *