Masuk Pekarangan Tanpa Ijin, Gom CS di Laporkan Ke Polresta Deli Serdang Oleh Tumiran

DELISERDANG (SUMUT), SUARAPANCASILA.ID -Tumiran (60), seorang pensiunan Polri yang kini berprofesi sebagai wiraswasta, melaporkan dugaan tindak pidana berupa pemaksaan masuk ke atas tanah milik pribadinya di Jalan Ahmad Yani, Gang Keluarga, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Laporan tersebut diajukan langsung kepada Kapolresta Deli Serdang pada Selasa, (26/11/2024). Dalam laporan yang dibuatnya, Tumiran menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Ia menuduh seorang pria bernama Gombom Sirait bersama beberapa orang lainnya secara paksa masuk ke pekarangan rumahnya. Pelaku diduga membuka engsel pagar besi dan menggedor-gedor pintu garasi sambil berteriak.

Bacaan Lainnya

Tetangga Tumiran, Sugeng dan Sutrisno, yang baru pulang dari masjid, turut menyaksikan dan menegur Gombom. Mereka meminta Gombom untuk menghargai pemilik rumah, mengingat istri Tumiran baru saja pulang dari Malaysia setelah menjalani operasi.

Tumiran menyatakan bahwa tindakan tersebut mengganggu dan membuatnya merasa keberatan. Ia berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa ini.

Dalam surat pengaduannya, Tumiran menegaskan bahwa laporan ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun.

Sementara Camat Lubuk Pakam Rio Lakadewa,  mengatakan, “Ya benar, Orang tua saya langsung melapor tadi siang,” ucap Rio Lakadewa saat dikonfirmasi.

Kejadian ini menjadi sorotan mengingat tindakan memasuki pekarangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 167 KUHP.

Pihak Kepolisian Polresta Deli Serdang diharapkan segera mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan kasus ini guna menjaga ketertiban dan rasa aman di masyarakat Lubuk Pakam.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *