Masyarakat Desak Tiga Kasek yang Diduga Mark Up Uang Soal Ujian Dipecat

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID– Aliansi Masyarakat dan Aktivis Brebes Peduli Pendidikan menggelar audiensi terkait dugaan mark-up harga soal ujian dan sanksi yang dijatuhkan kepada tiga Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Masing-masing adalah Ina Purnamasari (SMPN 1 Bumiayu), Kukuh Sarjono (SMPN 2 Bumiayu), dan Mulyaningsih (SMPN Tanjung), serta Suparnyo (pensiun, mantan Ketua MKKS).

Meskipun ketiga kepala sekolah itu sudah dijatuhi sanksi penurunan jabatan (dari guru madya menjadi guru muda) selama 12 bulan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 (hukuman disiplin ringan). Namun, Aliansi Masyarakat dan Aktivis Brebes Peduli Pendidikan menilai sanksi tersebut tidak sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang merekomendasikan sanksi lebih berat, yaitu pemberhentian dengan hormat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

Audensi Aliansi Masyarakat dan Aktivis Brebes Peduli Pendidikan dengan Penjabat Sekretaris Daerah Brebes, Taryono; Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadindikpora), Caridah; dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDMD), Yulia ini digelar di Kantor Pemerintahan Terpadu, Kamis (13/2/2025).

Bacaan Lainnya

Koordinator audiensi, Purwanto mengatakan, pihaknya mendukung penuh sanksi yang diberikan dan berharap ada sanksi lebih berat berupa pemecatan dengan hormat sebagai ASN. Ia juga menekankan pentingnya integritas guru sebagai figur yang digugu dan ditiru. Ia pun mendukung sanksi yang telah dijatuhkan.

“Pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan korupsi untuk menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan kredibel,” ungkap dia.

“Kalau bisa, tiga orang ini harus dipecat sebagai ASN, tidak hanya diturunkan jabatannya saja,” lanjutnya.

Menanggapi aspirasi itu, Pj Sekda Brebes Taryono menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan. Ia menjelaskan, bahwa pemerintah daerah belum memutuskan untuk menganulir sanksi karena memerlukan waktu untuk mempertimbangkan berbagai aspek.

“Sebagai penyelenggara negara, kami butuh waktu untuk mengambil keputusan yang tepat dan menghindari kesalahan yang dapat merugikan pihak lain. Oleh karena itu, kami perlu mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Usai audiensi Aliansi Masyarakat dan Aktivis Brebes Peduli Pendidikan menyatakan sikap sebagai berikut;

1. Mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Brebes dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI atas sanksi penurunan jabatan satu tingkat (dari Guru Madya menjadi Guru Muda) terhadap Ina Purnamasari, S.Pd., M.Pd., Mulyaningsih, S.Pd., M.Pd., dan Kukuh Sarjono, S.Pd., M.Pd.

2. Meminta Pemerintah Kabupaten Brebes dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI untuk meneruskan LHP kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu Kepolisian atau Kejaksaan, agar dugaan tindak pidana dapat diusut tuntas.

3. Meminta Pemerintah Kabupaten Brebes dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI untuk melakukan pengembangan investigasi, karena tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan di sekolah-sekolah lain di Brebes.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *