Masyarakat Ngawi Perlu Waspada Terhadap Peredaran Obat Tikus Palsu

NGAWI (JATIM), SUARA PANCASILA.ID- Wabah hama tikus yang mengancam tanaman padi di Ngawi telah memunculkan dampak yang tak terduga. Guntur Aji Purnomo (29), warga Desa Alastuwo, Kecamatan Kebak Kramat, Karanganyar, terlibat dalam pembuatan obat tikus palsu yang menghebohkan. Kini, kasus tersebut telah menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan bahwa Guntur Aji Purnomo memanfaatkan situasi maraknya serangan hama tikus dengan memproduksi obat palsu. “Obat tikus tersebut dijual dengan modus menggunakan kemasan botol polos tanpa merek, yang kemudian dipasarkan secara online dari Cilacap,” ujar Dwi kepada media pada Minggu (11/8/2024).

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa obat tikus palsu ini dibeli oleh pelaku seharga Rp 23 ribu per botol dan dijual kembali kepada sales dengan harga Rp 27 ribu. “Sales menjualnya ke toko seharga Rp 32 ribu, dan dari toko obat tersebut dijual ke konsumen dengan rentang harga antara Rp 35 ribu hingga Rp 47 ribu per botol,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Ngawi di tempat tinggal pelaku, Joshua Peter Krisnawan, Kasat Reskrim Polres Ngawi, menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 190 botol obat tikus palsu yang siap edar.

Akibat perbuatannya, Guntur Aji Purnomo dijerat dengan pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, serta/atau pasal 123 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima pelaku adalah pidana penjara selama 4 tahun.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap obat tikus palsu yang beredar di pasaran. “Pelaku telah mengubah tampilan tutup botol yang biasanya berwarna merah menjadi putih, sehingga lebih sulit untuk dikenali,” tegas Joshua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *