Masyarakat Tolak Perpanjangan HGU Sawit PT SIMP di Rohil

ROHIL, SUARAPANCASILA.ID – Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri) mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Riau, Jum’at (12/7/2024).

Kedatangan mereka guna menyatakan penolakan, terkait permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit milik PT Salim Ivo Mas Pratama (SIMP) di Rokan Hilir (Rohil).

Penolakan itu diajukan, karena Almasri melihat ada ketidaksesuaian data, antara pihak BPN Riau dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, terkait syarat yang harus dipenuhi pihak perusahaan untuk memperpanjang izin HGU tersebut.

Bacaan Lainnya

Penasehat hukum Almasri, Samuel Sandi Purba, membenarkan kedatangan pihaknya ke Kantor BPN Riau adalah untuk menolak perpanjangan HGU PT SIMP di Rohil, yang telah berakhir pada tahun 2023 lalu.

Diterangkannya, sebelum melakukan langkah ini, pihaknya telah beberapa kali berkirim surat dengan Kanwil ATR/ BPN Riau terkait permasalahan ini.

Dari beberapa kali bersurat, baik pihak BPN Riau maupun instansi terkait di Pemkab Rohil menyatakan bahwa PT SIMP belum memenuhi semua syarat untuk perpanjangan izin HGU tersebut. Buntutnya, permohonan perpanjangan HGU kebun kelapa sawit perusahaan itu belum bisa ditindaklanjuti.

Namun, dalam surat terakhir yang diterima pihaknya dari BPN Riau, dinyatakan bahwa PT SIMP telah melengkapi persyaratan perpanjangan HGU tersebut. Salah satunya, adalah kewajiban perusahaan terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS). (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *