MUSI RAWAS (SUMSEL). SUARAPANCASILA.ID – Tim “Labi” Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga DPO kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira), laras panjang (kecepek).
Pelaku berinisial, JI (46), warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Pelaku ditangkap sempat berusaha kabur dari pintu belakang rumahnya, sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (5/3/2025).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan, saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).
“Tersangka, merupakan DPO, dalam perkara kepemilikan senpira. Sebelumnya tersangka perna ditangkap, namun melawan personel dengan menggunakan sajam hingga berhasil melarikan diri, tetapi saat ini tersangka berhasil dibekuk,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.
Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/A- 07 /VII/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 03 Juli 2024.
Serta, DPO /05 / VII / 2024 / Reskrim Sek Muara Beliti, tanggal 10 Juli 2024 an.Junaidi Bin Sahri, dan Surat Perintah Kapolsek Muara Beliti Nomor : Sprin/ 09 / III / HUK.6.6 / 2025 /Sek. Muara Beliti tanggal 5 Maret 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi didapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumahnya. Selanjutnya, Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan bersama personel Polsek Muara Beliti, memimpin langsung upaya penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat dilakukan dilakukan penangkapan tersangka berusaha kabur melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya, namun berkat kesigapan personel, sehingga tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan di belakang rumahnya.
Dan, saat dilakukan penggeledahan didalam kamar ditemukan satu bungkus plastik putih berisikan, satu botol serbuk mesiu/sendawa berwarna hitam, 43 butir potongan timah, satu kotak lidi korek api, satu botol salep 88 yang berisikan kertas kip timah rokok, tiga gempalan kapas kecil warna putih, tiga potong bambu panjang sekira 10 Cm warna coklat, satu gempalan sedang sabut kelapa dan satu helai kaos kaki warna hitam.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Muara Beliti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, sebelumnya, pada Rabu 03 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, lalu. Personel Polsek Muara Beliti, perna melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.
Namun, saat personel tiba dirumah tersangka akan melakukan penangkapan, tersangka berupaya melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam jenis pisau yang panjangnya lebih kurang 45 cm bergagang kayu warna kuning yang diarahkan kepada personel.
Lalu, tersangka masuk kedalam rumahnya serta langsung mengunci pintu dari dalam rumah, kemudian personel mendobrak pintu dan mendapati tersangka sudah melarikan diri melalui pintu belakang.
Selanjutnya dengan didampingi Kadus IV, Desa Suro, dan warga dilakukan pengggeledahan dan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek di atas kusen pintu ruang tengah rumah pelaku.
“Kemudian barang bukti senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Beliti,” tuturnya.