Menaker Tinjau Posko THR 2026, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Jelang Lebaran

JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, pemerintah memperkuat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau langsung Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 yang dibuka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Posko tersebut menjadi kanal resmi pemerintah untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus memberikan ruang konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang menghadapi persoalan pembayaran THR menjelang Ramadan dan Lebaran.

Menaker Yassierli mengatakan, kehadiran posko ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja, terutama dalam memahami hak mereka terkait THR maupun BHR. “Yang biasanya ditanyakan itu apakah seseorang masih berhak mendapatkan THR ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), serta bagaimana cara menghitungnya. Posko ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut,” ujar Yassierli.

Bacaan Lainnya

Sejak dibuka pada 2 Maret 2026, posko ini telah melayani berbagai pertanyaan pekerja terkait kelayakan penerima THR, mekanisme perhitungan, hingga hak pekerja dalam kondisi khusus seperti PHK atau perubahan status kerja.

Selain layanan konsultasi, Kemnaker juga membuka layanan pengaduan THR yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Idulfitri, sesuai batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah. Layanan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk akhir pekan dan hari raya.

Melalui layanan tersebut, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan seperti THR yang belum dibayarkan, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, atau THR yang dibayarkan secara dicicil.

Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko, sehingga proses penanganan dapat dilakukan secara cepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memperluas akses layanan, Kemnaker juga menyediakan kanal konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 081280001112. Dengan layanan ini, pekerja dari berbagai daerah dapat mengakses bantuan tanpa harus datang langsung ke posko.

Menaker juga mengimbau agar posko serupa dibentuk di dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota, serta kawasan industri, dan seluruhnya terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker. “Pekerja tidak harus datang langsung. Mereka bisa berkonsultasi terlebih dahulu melalui WhatsApp atau layanan daring yang sudah kami siapkan,” katanya.

Yassierli menegaskan bahwa THR dan BHR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. Pemerintah, kata dia, akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut. “THR dan BHR adalah hak pekerja. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga,” tegasnya.

Melalui posko ini, pemerintah berharap mekanisme pengawasan pembayaran THR dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja untuk menerima haknya menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Pos terkait