JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026. Hal tersebut mendapat dukungan luas dari berbagai kementerian, menandai langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas industri tembakau nasional.
Langkah tersebut dianggap memberi kepastian bagi pelaku industri hasil tembakau yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara sekaligus sektor padat karya yang berperan penting dalam ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menilai keputusan ini sebagai kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan industri dalam negeri.
“Saya rasa bagus, karena tentu kita melihat dengan cukai yang tidak berubah kepastian kepada industrinya. Dan ini dilihat sudah menjadi jelas,” ujar Airlangga ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/10/2025)
Dukungan senada datang dari Kementerian Perindustrian yang menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan fiskal tersebut, terutama karena sektor tembakau sangat sensitif terhadap perubahan tarif cukai.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menilai bahwa setiap perubahan tarif berpotensi memicu pergeseran konsumsi lintas golongan dan jenis produk yang dapat mengganggu keseimbangan pasar serta berdampak langsung terhadap tenaga kerja.
“Karena rokok ini sangat sensitif sekali terhadap cukai. Dan kalau ada kenaikan itu terjadi shifting, jadi baik golongan maupun jenisnya,” kata Putu.
Putu juga menyoroti tantangan besar berupa maraknya peredaran rokok ilegal yang semakin meningkat akibat disparitas harga antara produk legal dan nonlegal yang kian lebar.
“Kalau sekarang yang 70% itu tidak diambil, bisa dibayangkan. Playing field-nya sudah tidak seimbang, sangat jauh jomplang nya,” ujarnya, menegaskan ketimpangan yang terjadi di pasar akibat beban cukai tinggi.
Ia menambahkan, dengan beban fiskal yang besar, pelaku usaha kecil kerap mencari celah untuk bertahan dengan cara mengedarkan produk ilegal.
“Dengan tidak ada komponen 70%, maka harga rokoknya bisa sangat murah dia jual dibandingkan dengan yang melakukan secara legal,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa tari CHT akan tetap pada level tahun ini hingga 2026.
Sebuah kebijakan yang dinilai membawa angin segar bagi industri hasil tembakau (IHT) yang telah lama mengusulkan penundaan kenaikan cukai demi menjaga stabilitas usaha dan penyerapan tenaga kerja. (*)