JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID — Pemerintah mengambil langkah bersama mempercepat pengelolaan sarana dan prasarana olahraga di Indonesia. Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri UMKM Maman Abdurahman menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pengelolaan sarpras olahraga pusat–daerah di Gedung C Kemendagri, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Kesepakatan tersebut berorientasi pada pemanfaatan fasilitas olahraga sebagai roda ekonomi baru. Pemerintah menilai aset olahraga—baik stadion, arena pelatihan maupun gelanggang olahraga—sudah saatnya dikembangkan secara produktif, bukan sekadar menjadi beban anggaran daerah.
“MoU ini bagian menjalankan arahan Presiden Prabowo untuk menumbuhkan perekonomian nasional dan daerah,” ujar Menpora Erick Thohir.
Erick menegaskan, Indonesia memiliki fasilitas olahraga yang besar dan tersebar, namun pengelolaannya kerap stagnan pasca-event. Banyak arena dibangun untuk gelaran tertentu lalu minim kegiatan lanjutan, membuat perawatan dan biaya operasional tidak sebanding dengan manfaat.
Erick mengungkapkan aktivitas ekonomi berbasis olahraga global mencapai USD 481 miliar, didominasi Amerika Serikat. Tren pertumbuhan empat kali lipat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peluang strategis yang masih belum digarap optimal di Indonesia.
“Kalau kita bicara fasilitas olahraga di Indonesia, kita tidak kalah dengan luar. Tetapi banyak fasilitas yang setelah dibangun justru menjadi beban pemerintah daerah,” jelas Erick.
Menurutnya, fasilitas olahraga tidak hanya perlu dikelola profesional dan komersial, namun juga harus terintegrasi dengan event rutinnmulai turnamen amatir, pemusatan latihan hingga sport tourism lokal sehingga menjadi magnet ekonomi dan membuka ruang bagi sektor UMKM.
Ia menilai pemda yang memiliki visi serupa akan terdorong melakukan percepatan setelah MoU ini berjalan, terlebih payung hukum penggunaan aset telah tersedia melalui regulasi Kemendagri.
Ketiga menteri sepakat melakukan pemetaan menyeluruh terhadap aset olahraga daerah. Langkah ini untuk memastikan fasilitas memiliki fungsi publik yang jelas, serta menunjang arah pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal.
“Penggunaan aset ini harus sesuai kebutuhan publik. Presiden menginginkan efisiensi, efektivitas, dan tepat sasaran,” tegas Erick.
Ia menambahkan, kontribusi ekonomi tidak boleh berhenti di level nasional. Pemanfaatan fasilitas harus mampu menghasilkan nilai tambah di daerah, menggerakkan komunitas olahraga, serta memperluas peluang UMKM sektor penunjang.
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan ide sinergi lintas kementerian berasal dari Menpora. Ia menilai banyak sarpras olahraga dibangun daerah tetapi tidak memiliki model bisnis sehingga hanya menambah beban APBD.
“Fasilitas olahraga ke depan harus dikelola profesional dan komersial sebagai industri. MoU ini betul-betul dimanfaatkan untuk mendukung kemajuan sarpras di daerah,” ujar Tito.
Menurut Tito, daerah perlu mulai mengubah pendekatan dari sekadar pembangunan aset menjadi pemanfaatan aset. Optimalisasi kegiatan olahraga akan berimplikasi pada perputaran ekonomi, kunjungan wisata, hingga engagement komunitas olahraga.
Menteri UMKM Maman Abdurahman menegaskan MoU ini akan berdampak langsung terhadap dunia usaha kecil. Kegiatan olahraga yang terstruktur akan menciptakan rantai ekonomi baru, mulai dari vendor event, merchandise, kuliner hingga penyedia jasa pendukung.
“Kami sangat mengapresiasi MoU ini yang akan memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan UMKM di daerah, apalagi didukung event-event olahraga,” kata Maman.
Menurutnya, UMKM membutuhkan pasar yang konsisten. Kalender kegiatan olahraga di fasilitas publik akan memperkuat ekosistem usaha mikro dan berpotensi menyerap tenaga kerja lokal.










