Menteri Nusron Minta Dukungan Pemutakhiran Data hingga Pembebasan BPHTB untuk Percepat Sertifikasi

DENPASAR (BALI), SUARAPANCASILA.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta dukungan konkret dari kepala daerah se-Bali untuk mempercepat penyertipikatan tanah. Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama bupati dan wali kota se-Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar.

Dalam arahannya, Nusron menekankan bahwa pemutakhiran data pertanahan di tingkat lokal menjadi fondasi utama. Tanpa data akurat, sengketa dan tumpang tindih lahan akan terus muncul.   “Saya minta tolong, setelah Rakor ini kumpulkan lurah, RT/RW, bagi mereka yang punya tanah sertipikatnya 1997 ke bawah, segera mutakhirkan, datang ke BPN. Supaya tidak ada tumpang tindih lahan ke depannya,” ujar Nusron sebagaimana siaran pers yang diterima InfoPublik, Kamis (27/11/2025).

Bali telah menjadi satu-satunya provinsi yang seluruh bidang tanahnya terdaftar. Namun, status tersebut belum sepenuhnya menjamin kepemilikan legal. Menurut data internal ATR/BPN, masih ada sekitar 13% tanah yang belum memiliki sertipikat.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini membuat kelompok masyarakat rentan berisiko kehilangan aset, terutama akibat praktik penguasaan lahan ilegal atau sengketa turun-temurun.

Untuk mempercepat penyertipikatan, Nusron meminta peran aktif pemerintah daerah, termasuk membuka kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga miskin.  “Bagi mereka yang miskin dan masuk desil satu atau desil dua, dibantu dibebaskan BPHTB-nya. Karena BPHTB ini kewenangan gubernur, supaya tanah mereka bisa disertipikatkan daripada nanti diserobot orang,” tegasnya.

Kebijakan ini dinilai strategis. Bali disebut berpotensi menjadi provinsi pertama yang mencapai 100% bidang bersertipikat, apabila beban administrasi untuk kelompok rentan dihilangkan.

Menteri Nusron memaparkan bahwa sertipikasi tanah telah berkontribusi signifikan terhadap perputaran ekonomi nasional. Pada 2024, penerimaan BPHTB tercatat mencapai Rp1,438 triliun. Hingga Oktober 2025, angka tersebut sudah mencapai Rp1,290 triliun, menunjukkan tren kenaikan dari tahun sebelumnya.

Selain itu, pemanfaatan sertipikat sebagai agunan bank lewat skema Hak Tanggungan terus meningkat. Nilainya melonjak dari Rp27 triliun menjadi Rp36,3 triliun hingga Oktober 2025.  “Manfaat sertipikasi tanah kemudian diputar untuk investasi nilainya sebesar itu. Tanpa adanya sertifikat, bank tidak mau,” ujar Nusron.

Kenaikan nilai Hak Tanggungan mencerminkan kepercayaan lembaga keuangan terhadap legalitas aset masyarakat. Implikasinya, modal bergerak ke usaha produktif yang mendorong lapangan kerja dan aktivitas ekonomi lokal.

Melalui Rakor ini, ATR/BPN mendorong sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah. Nusron menilai percepatan penyertipikatan tidak dapat dilakukan hanya oleh BPN, tetapi juga melalui dukungan perangkat desa, kecamatan, hingga kabupaten/kota.

Keterlibatan pemerintah daerah diperlukan untuk menjangkau masyarakat miskin, menentukan subjek penerima prioritas, serta menghapus hambatan administratif.

Di tengah dinamika pertumbuhan Bali yang kuat pada sektor pariwisata, legalitas tanah menjadi tembok pertama bagi warga agar tidak tersingkir oleh investasi berskala besar. Nusron menegaskan bahwa sertipikat bukan sekadar arsip, melainkan pagar hukum yang menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Rakor dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, para bupati dan wali kota se-Provinsi Bali. Mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging; serta jajaran BPN daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *