KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Polemik keberadaan tempat hiburan malam atau diskotik yang berlokasi berdekatan dengan sekolah kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik di Kota Malang. Sejumlah elemen mahasiswa, aktivis, LSM, hingga anggota DPRD turut melontarkan kritik keras atas fenomena tersebut. Namun, kritik yang berkembang di ruang publik perlu dilihat secara lebih jernih, objektif, dan menyeluruh agar tidak terjebak pada sikap tebang pilih dan reaktif semata.
Ryan, Direktur Semeru Institute, menilai bahwa persoalan utama dalam kasus ini sejatinya bukan semata-mata pada satu atau dua tempat hiburan malam yang kini menjadi sorotan, melainkan pada mekanisme perizinan, pengawasan dan penindakan dari pemangku kebijakan, khususnya dinas terkait yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin usaha.
“Dalam regulasi pendirian tempat hiburan malam, sudah jelas diatur adanya ketentuan jarak minimal dengan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah. Artinya, sejak awal proses perizinan hingga bangunan selesai, semestinya ada verifikasi lapangan dan inspeksi langsung. Jangan sampai bangunan sudah berdiri, beroperasi, lalu baru dipersoalkan ketika viral,” tegas Ryan.
Ia menyayangkan munculnya stigma negatif terhadap Kota Malang hingga muncul istilah “Malang Kota Diskotik” akibat kegaduhan yang tidak disertai dengan evaluasi kebijakan secara komprehensif. Menurutnya, narasi semacam ini justru merugikan citra kota dan tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.
Lebih lanjut, Ryan mengingatkan agar elemen mahasiswa, aktivis, organisasi masyarakat, maupun anggota legislatif tidak menyudutkan satu tempat hiburan malam tertentu sebagai sasaran kritik, sementara di sisi lain menutup mata terhadap fakta bahwa masih terdapat banyak tempat hiburan malam lain yang juga diduga memiliki persoalan perizinan, baik yang tidak lengkap maupun yang melanggar ketentuan jarak.
“Kalau mau membuka data secara objektif, sebenarnya tidak sedikit tempat hiburan malam di Kota Malang yang patut dievaluasi. Pertanyaannya, kenapa hanya satu yang dijadikan bulan-bulanan? Ini yang perlu kita refleksikan bersama,” ujarnya.
Ryan menekankan bahwa gerakan kritik sosial harus dibangun di atas prinsip keadilan, konsistensi, dan keberanian membuka fakta secara utuh, bukan sekadar mengikuti arus viral atau memanfaatkan momentum sesaat. Jika tidak, maka publik—terutama masyarakat di luar Malang—dapat menilai bahwa gerakan yang muncul hanya bersifat politis, selektif, dan kehilangan integritas moral.
“Ini menjadi evaluasi bagi kita semua, khususnya aktivis dan organisasi di Malang. Jangan sampai kritik yang kita bangun justru menimbulkan kesan tebang pilih dan tidak menyasar persoalan struktural,” tambahnya.
Semeru Institute mendorong agar polemik ini dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, pengawasan lapangan, serta transparansi data usaha hiburan malam di Kota Malang. Dengan demikian, penyelesaian masalah tidak berhenti pada kecaman publik, tetapi berujung pada pembenahan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
“Kota Malang membutuhkan kritik yang objektif dan solutif, bukan kegaduhan yang sesaat,” pungkas Ryan.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W










