KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk mencoret merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan nomor daftar IDM000657831 disambut positif oleh jajaran DPD Persatuan Islam Tiongha Indonesia (PITI) Malang Raya.
Langkah administratif tersebut dinilai sebagai kemenangan bagi kepastian hukum dan perlindungan hak intelektual organisasi yang memiliki akar sejarah panjang di Indonesia.
Menanggapi pembatalan tersebut, Ketua DPD PITI Malang Raya Leo A Permana, S.H., M.Hum yang juga seorang advokat senior sekaligus praktisi hukum memberikan analisisnya. Menurut Leo, putusan Mahkamah Agung yang menguatkan pembatalan merek tersebut adalah bukti bahwa sistem hukum Indonesia sangat ketat terhadap prinsip iktikad baik (good faith).
”Dalam kacamata hukum merek, pendaftaran yang didasari iktikad tidak baik seperti meniru atau membonceng reputasi organisasi yang sudah ada adalah cacat hukum sejak awal. Putusan MA hingga eksekusi oleh DJKI ini adalah penegasan bahwa hukum hadir untuk menjaga kredibilitas sistem merek nasional,” jelas Leo yang saat ini juga menahkodai DPD Ikatan Advodkat Indonesia (IKADIN) Jatim ini.
Ia menambahkan, Pasal 76 dan 77 UU No. 20 Tahun 2016 telah memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk meluruskan kekeliruan administratif melalui jalur peradilan.
”Langkah DJKI ini bukan tindakan subyektif, melainkan kewajiban konstitusional untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht. Ini menjadi edukasi penting bagi semua pihak agar tidak sembarangan mendaftarkan merek yang secara historis dan sosial milik pihak lain,” tambahnya.
Di sisi lain, DPD PITI Malang Raya sendiri menyatakan bahwa dengan selesainya sengketa merek ini di tingkat pusat, fokus organisasi kini beralih sepenuhnya pada penguatan struktur dan pengabdian masyarakat.
Saat ini, pihaknya tengah mematangkan persiapan untuk agenda pelantikan pengurus baru. Momentum ini dianggap sebagai tonggak kebangkitan organisasi pasca kepastian hukum merek tersebut keluar.
”Kami menyambut baik kabar ini. Dengan selesainya persoalan identitas hukum ini, kami bisa melangkah lebih mantap. Fokus kami sekarang adalah menyongsong pelantikan pengurus dan menjalankan amanah organisasi dengan nama yang sah secara hukum,” ujar Leo.
Pasca pelantikan nanti, PITI Malang Raya telah menyiapkan sejumlah program kerja strategis, di antaranya:
- Penguatan Dakwah Inklusif: Mempererat silaturahmi antarwarga Tionghoa Muslim dan masyarakat luas di Malang Raya.
- Pemberdayaan Ekonomi Umat: Menginisiasi program pembinaan UMKM bagi anggota dan masyarakat sekitar.
- Aksi Sosial Rutin: Melanjutkan tradisi bakti sosial dan bantuan bagi warga yang membutuhkan di wilayah Malang.
Dengan berakhirnya sengketa merek ini, PITI Malang Raya berkomitmen untuk terus menjadi wadah yang solid bagi persatuan Islam Tionghoa di Indonesia, khususnya di wilayah Malang Raya, dengan pijakan hukum yang kuat dan diakui negara
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W










