Misi Diplomasi Kemlu RI Bebaskan Selebgram AP Usai Divonis Bersalah 7 Tahun di Myanmar

JAKARTA,SUARAPANCASILA.ID- Warga Negara Indonesia (WNI) sekaligus selebgram berinisial AP sempat ditahan oleh Otoritas Myanmar atas tuduhan membiayai pemberontakan di negara tersebut. Kini, berkat upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), AP yang sebelumnya divonis 7 tahun penjara mendapatkan amnesti hingga dipulangkan ke Tanah Air. Amnesti tersebut tak lepas dari misi diplomasi yang dijalankan Kementerian Luar Negeri RI. Lantas, bagaimana kronologi kasus AP? Berdasarkan catatan Kompas.com, penangkapan AP oleh Otoritas Myanmar pertama kali diungkapkan dalam rapat bersama Komisi I DPR dan Kementerian Luar Negeri di Gedung DPR, pada Senin, 30 Juni 2025.

Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja mengatakan, ada satu selebgram Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan junta militer Myanmar karena dituduh membiayai pemberontak Myanmar. “Ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintah Myanmar,” kata Abraham. Abraham mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengenai masalah ini.

“Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak. Umurnya seumuran saya, 33, masih muda. Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu,” ujarnya. Namun, saat itu, Menteri Luar Negeri Sugiono belum sempat menanggapi spesifik perkara ini. Meski demikian, dia menyampaikan imbauan umum agar WNI mengumpulkan informasi terlebih dahulu sebelum berangkat bekerja ke negara tujuan.

Bacaan Lainnya

“Seperti kita ketahui, Myanmar sekarang sedang dilanda perang saudara. Ini juga menimbulkan kesulitan sendiri karena urusan dengan pemerintah atau urusan dengan junta Myanmar tidak berarti menyelesaikan urusan dengan tempat-tempat lain di Myanmar yang semuanya juga membutuhkan pendekatan masing-masing,” tutur Sugiono.

Dibantu KBRI Yangon

Pada 2 Juli 2025, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon, Myanmar menyatakan, sedang memberikan bantuan kepada selebgram AP setelah ditangkap oleh Otoritas Myanmar. Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, AP pertama kali ditangkap Otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Setelah AP ditangkap, KBRI Yangon memberi bantuan dengan mengirimkan nota koneksi, melakukan akses kekonsuleran, dan pendampingan langsung saat pemeriksaan.

KBRI Yangon juga memastikan pembelaan pengacara dan memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya. “Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Penjara Insein, Yangon, Myanmar,” ujar Judha kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2025). Menurut Judha, AP kebetulan bertemu kelompok bersenjata, namun AP memasuki wilayah Myanmar secara ilegal. AP juga mengadakan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dituduh sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat.
Atas tuduhan tersebut, AP didakwa melalui Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Pasal 17(2) Undang-Undang Perkumpulan Melanggar Hukum.

Judha mengatakan, Kemenlu dan KBRI Yangon sudah melakukan upaya non-litigasi setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap AP keluar. Hal tersebut dilakukan melalui fasilitas permohonan maaf dari pihak keluarga. “Kemenlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara,” ucap dia.

Dapat amnesti dan dipulangkan

Pada 20 Juli 2025, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan, selebgram berinisial AP yang ditahan oleh Otoritas Myanmar telah mendapatkan amnesti. Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat atau biasa disapa Roy mengatakan, AP sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan setempat akibat memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata. Roy mengatakan, sejak vonis tersebut dan sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kemenlu menyampaikan nota diplomatik untuk diberikan amnesti.

“Pasca vonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesti terhadap AP,” kata Roy dalam keterangan tertulis, Minggu. Roy mengatakan, Kemlu Myanmar pada 16 Juli 2025 telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesti terhadap AP telah diberikan oleh State Administration Council. Usai mendapatkan amnesti, AP dipulangkan ke Tanah Air melalui proses deportasi melalui Thailand.

“Pada tanggal 19 Juli 2025, proses deportasi AP telah dilakukan. KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” tuturnya. Terakhir, Roy mengatakan, Menteri Luar Negeri dan jajaran Kementerian Luar Negeri menyampaikan apresiasi kepada Myanmar yang telah memberikan amnesti terhadap AP. “Dan juga kepada berbagai pihak yang sejak awal turut membantu proses penanganan kasus ini,” ucap dia.

SUMBER: KOMPAS.COM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *