JAKARTA, SUARAPANCASILA,ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memperkuat jembatan pelindung bagi kebebasan pers di Indonesia. Dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (19/1/2026), Mahkamah menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan adalah instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif, bukan sekadar hak istimewa.
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Mahkamah memaknai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers sebagai perlindungan yang mengharuskan penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti kerentanan posisi wartawan yang kerap berhadapan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial. Mahkamah menilai ada fakta empirik di mana instrumen hukum digunakan untuk menekan kebebasan berekspresi.
”Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya telah ternyata berpotensi terjadinya kriminalisasi pers—yaitu keadaan di mana proses hukum digunakan untuk membungkam kritik atau membatasi arus informasi,” tegas Guntur di Gedung MK, Jakarta.
Guntur menambahkan bahwa perlindungan khusus ini tidak melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan langkah afirmatif karena aktivitas jurnalistik yang berisiko tinggi.
Mahkamah menegaskan bahwa sengketa atas karya jurnalistik tidak boleh langsung dibawa ke ranah kepolisian atau pengadilan. Mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers harus diposisikan sebagai langkah pertama.
”Mekanisme tersebut harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy), bahkan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice, sebelum ditempuh proses hukum pidana atau perdata,” lanjut Guntur.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 8 UU Pers tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
”…termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan.”
Permohonan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono. Mereka mempersoalkan Pasal 8 UU Pers yang dinilai multitafsir dan sering kali gagal melindungi wartawan dari jeratan pasal-pasal pidana luar pers seperti KUHP atau UU ITE.
MK sepakat bahwa UU Pers adalah lex specialis (hukum yang bersifat khusus). Dengan demikian, sanksi pidana hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Jika penegak hukum mengabaikan prinsip ini, MK menilai hal tersebut melanggar prinsip due process of law.
Putusan bersejarah ini diwarnai oleh pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Arsul Sani, yang berpendapat bahwa permohonan tersebut seharusnya ditolak.
Dengan putusan ini, diharapkan tidak ada lagi tindakan represif atau intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya secara sah dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W










