JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – Sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Perkara Nomor 198-01-16-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (6/6/2024). Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya. Perkara ini dimohonkan oleh Partai Perindo.
“Amar putusan, mengadili, dalam Pokok Permohonan menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya,” sebut Suhartoyo.
Dalam persidangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengucapkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi. Dalam pertimbangan tersebut, MK mengatakan dalam mendalilkan permohonannya, Pemohon memohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran administrasi dalam prosespemungutan suara di TPS 006 Kepenghuluan Pasir Putih Utara Kabupaten Rokan Hilir berupa ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten, yang memengaruhi hasil perolehan kursi anggota DPRDKabupaten Rokan Hilir Dapil Rokan Hilir 4.
Namun Suhartoyo menyampaikan dalam persidangan diperoleh fakta hukum bahwa terhadap DPK di TPS 006 Kepenghuluan Pasir Putih Utara, yang berkaitan dengan 4 (empat) orang yang tidak diberikan surat suara jenis pemilihan DPRD Kabupaten atas nama Henni, Frenky Togu Siahaan, Angger Deli Asmoro, Syahida Asma Amanda, dikarenakan para pemilih di atas adalah bukan penduduk Kabupaten Rokan Hilir. Sehingga dengan tidak diberikannya kepada 4 (empat) pemilih tersebut surat suara untuk anggota DPRD menurut Mahkamah adalah tindakan yang dapat dibenarkan.
“Sementara itu, berkenaan dengan rekomendasi Panwascam Balai Jaya yang belum ditindaklanjuti oleh Termohon karena lewatnya batas waktu,termasuk surat himbauan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah terjawab denganadanya fakta hukum bahwa terhadap 4 (empat) orang tersebut telah diberlakukan sebagaimana ketentuan perundang-undangan dan tidak ditemukan adanya kesalahan di dalam pemberian 4 (empat) surat suara tanpa diberikan surat suara jenis pemilihan DPRD Kabupaten Rokan Hilir,” terangnya.
Oleh karena itu, Suhartoyo melanjutkan, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon sepanjang ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten, yang memengaruhi hasil perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir Dapil Rokan Hilir 4, adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa terdapat empat pengguna hak pilih yang tidak mendapatkan surat suara. Kemudian, Pemohon menduga adanya pelanggaran administrasi di TPS 006 Kepenghuluan Pasir Putih Utara, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Selain itu, Pemohon juga meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan rekomendasi yang sudah disampaikan Bawaslu Kab. Rokan Hilir kepada Termohon. (*)