KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Indonesia Kuat” menjadi momentum krusial bagi transformasi hukum di Indonesia.
Menanggapi relevansi tema tersebut, Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Timur, Leo A Permana, S.H., M.Hum, memaparkan analisis strategis mengenai korelasi antara kemerdekaan pers, implementasi KUHP Nasional, dan stabilitas ekonomi makro.
Dalam pandangan akademisnya, Leo A Permana menekankan bahwa tahun 2026 merupakan fase transisi hukum yang signifikan seiring dengan pemberlakuan penuh UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menilai, pers yang sehat berfungsi sebagai katalisator dalam memitigasi potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
”Pers adalah instrumen check and balances yang bersifat organik. Dalam perspektif hukum pidana materiil kita yang baru, perlindungan terhadap kepentingan umum menjadi titik sentral. Pers yang sehat harus mampu menyeimbangkan hak atas informasi dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam delik-delik kodifikasi KUHP baru,” ujar Leo di kantor Leo & Associates – Law Firm, Selasa (10/02/2026).
Lebih lanjut, Pria yang juga di dapuk menjadi Dewan Penasehat Hukum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ini, menjelaskan bahwa tema “Ekonomi Berdaulat” tidak dapat dilepaskan dari peran pers dalam menjaga transparansi pasar dan kepastian hukum. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang kuat hanya dapat tumbuh di atas fondasi hukum yang stabil.
”Investor dan pelaku ekonomi membutuhkan prediktabilitas hukum. Di sinilah pers berperan memberikan literasi hukum kepada publik dan mengawal kebijakan ekonomi agar tetap berada pada koridor konstitusi. Tanpa pers yang kritis dan sehat, kedaulatan ekonomi akan rapuh karena minimnya akuntabilitas publik,” tegas praktisi hukum yang juga akademisi tersebut.
Terkait aspek formil, Leo menyoroti pentingnya sinkronisasi antara Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan dinamika KUHAP. Ia mendorong adanya penguatan pemahaman aparat penegak hukum mengenai spirit jurnalisme agar sengketa pers tidak melulu ditarik ke ranah pemidanaan yang represif.
”Secara doktrinal, pers adalah pilar keempat demokrasi. Kita harus memastikan bahwa implementasi hukum acara di lapangan tetap menjunjung tinggi hak tolak jurnalis dan mengedepankan mekanisme di Dewan Pers. Ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap profesi yang menjadi mata dan telinga bagi kedaulatan rakyat,” tambahnya.
Sebagai penutup, Leo A Permana memberikan catatan reflektif bahwa Indonesia yang kuat secara global di tahun 2026 hanya bisa dicapai jika pers nasional memiliki integritas intelektual dan keberanian moral.
”Pers yang sehat bukan berarti pers yang tanpa kritik, melainkan pers yang kritiknya didasarkan pada data dan nilai-nilai hukum yang universal. Itulah esensi dari Indonesia yang kuat: hukum yang tegak, pers yang merdeka, dan ekonomi yang mandiri,” pungkasnya.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W










