PALEMBANG, SUARAPANCASILA.ID – Musyawarah cabang luar biasa (Muscablub) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas terkesan dipaksakan, demikian menurut Alex Febrian anggota HIPMI Sumsel (Sumatera Selatan), Sabtu (15/6/2024).
Dirinya mengatakan Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Sumsel terkesan tidak transparan dalam pelaksanaanya dan telah cacat hukum dalam organisasi HIPMI, karena HIPMI merupakan organisasi kader bukan organisasi dengan menggampangkan sesuatu akibatnya konstitusi organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Muscablub HIPMI Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas sudah menimbulkan rasa kecewa serta mencederai Peraturan Organisasi (PO) serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi, kita anggap mekanisme yang dilakukan sudah cacat dan tidak bisa diterima harus sesuai dengan aturan, terkesan dipaksakan. Karena perlu digaris bawahi bahwa HIPMI adalah organisasi kader bukan organisasi kepentingan pribadi atau golongan,” ungkap Alex yang pernah menjabat Ketua Bidang OKK HIPMI Sumsel.
“Ditambah lagi tempat Muscablub Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas dilakukan di tempat dan waktu yang sama,” lanjutnya.
Alex juga meminta semua pihak harus menegakkan aturan yang sudah ada serta adanya pengawasan dalam jalannya roda organisasi, sehingga mengalami kemunduran dalam berorganisasi, ini tidak bisa ditolerir.
“Mohon dengan bijak dan tegas pihak BPP terhadap BPD HIPMI Sumsel untuk menegakkan aturan yang sesuai dimana kita ketahui kepengurusan BPD HIPMI Sumsel telah lama habis masa kepengurusannya dan diberikan perpanjangan waktu untuk melakukan musda, namun hingga saat ini belum dilaksanakan rangkaian musda dengan berpegang teguh terhadap PO dan AD/ART itu yang sangat kita sesalkan,” pungkas Alex.(rls)