Muslim Meminta PT.MHP Jangan Beraktivitas di Desa Aur Duri Lagi

MUARA ENIM (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Viral diduga PT. Musi Hutan Persada (MHP) berdebat dengan Kepala Desa dikarenakan PT.MHP melarang warga untuk mengelolah tanah milik warga di Desa Aur Duri Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Ini terjadi dikarenakan Pemerintah Desa Aur Duri melakukan Land Clering untuk melakukan program ketahanan pangan yang telah di instruksikan oleh pemerintah Indonesia yang sekarang di pimpin oleh Prabowo-Gibran.

Setelah adanya Land Clering dari pihak Desa Aur Duri ternyata pihak PT.MHP mendatangi rombongan Kades yang sedang Land Clering uldiduga untuk memberhentikan kegiatan ketahanan pangan.

Bacaan Lainnya

Pihak PT.MHP ini memberhentikan kegiatan ketahanan pangan ini diduga bahwa lokasi atau lahan yang akan di garap oleh Masyarakat dan Desa yang ada di Desa Aur Duri diduga di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT.MHP.

Saat di konfirmasi Muslim SE Kepala Desa Aur Duri melalui Aplikasi Whats App Kamis, 27 Februari, 2025 menjelaskan bahwa, Kejadian bermula pada saat Pemerintah Desa melakukan Land Clering untuk Program Ketahanan Pangan dan Suasembada Pangan yang telah diwajibkan dan di intruksikan oleh Pemerintah Indonesia yang sekarang di pimpin oleh Prabowo-Gibran untuk menanam sayuran serta membuat peternakan sapi kambing ataupun kolam ikan.

“Disaat kami Land Clering untuk lakukan kegiatan ketahanan pangan nasional yaitu menanam tanaman sayur mayur,penggalian untuk kolam ikan, ternak bebek, kolam pemancingan, kolam penampung air untuk menyirami tanaman sayur mayur / palawija guna mendukung program ketahanan pangan nasional Desa Aur Duri tahun 2025, kegiatan ini di lakukan pada hari Senin 14 februari 2025 sekitar jam 2 siang”ujarnya.

Lahan yang rencana di peruntukan untuk program ketahanan pangan ini seluas kurang lebih 1 hektar yang terletak di Dusun 1 Desa Aur Duri kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara Enim, yang sebelumnya lahan 1 hektar ini ditumbuhi oleh karet tua yg sudah berumur kurang lebih 25 tahun, pohon durian, pohon cempedak, pohon petai, pohon jengkol, kayu alam lain nya berupa kayu cekruh, leban, pelangas, plawi, Keliat dan sebagainya yang merupakan milik Desa.

Lajut Muslim, Melihat kegiatan tersebut karyawan PT MHP langsung menghampiri perangkat Desa yang lagi mengawasi pekerjaan tersebut dan mereka mengatakan bahwa lahan tersebut milik mereka.

“Rombongan PT MHP membawa 6 mobil kurang lebih 30 orang berikut pengamanan PT.MHP ke lokasi tersebut,, saya yang mendapat kabar langsung ke lokasi tanah Desa yang di klaim PT.MHP milik nya, setiba di lokasi saya melarang pihak perusahaan untuk mengukur lahan dan mengambil dokumentasi, Karena lahan tersebut milik masyarakat dan bukan milik perusahaan”jelasnya.

Muslim pun berpendapat bahwa lahan tersebut milik warga dan Desa yang di buktikan dengan tanam tumbuh yang di rawat secara turun temurun dari Warga dan Desa Aur Duri dan ini juga di buktikan secara administrasi surat menyurat bukti kepemilikan dari jaman PESIRAH marga empat petulai Dangku tahun 1972.

“Surat keterangan pemilik lahan di atas tanah Desa Muara Niru dulu sebelum Aur Duri pemekaran tahun 1986 yang di tanda tangani oleh penggawe Berani Anang dan Keriyo Samar ( Kades ) Muara Niru, di perbarui lagi administrasi zaman Kades Amindra tahun, 2002 zaman Kades Saharuddin 2009 – 2021 dan di zaman saya kades Aur Duri 2021 – 2029″tegasnya.

Intinya saya tetap bersama masyarakat untuk melakukan perlawanan pada pihak perusahaan yang menumpang di tanah Desa Aur Duri, “mereka itu numpang di tanah desa Aur Duri sebelum ada perusahaan masyarakat Aur Duri sudah sejak Indonesia sebelum merdeka tinggal dan mengelolah tanah dan tumbuhan di hutan ini untuk berladang dan berkebun”ucapnya.

Kami mohon pada bapak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kehutanan, jika memang lahan yang kami garap terbukti milik PT.MHP agar di cabut izin PT.MHP di Desa Aur Duri dikarenakan lahan ataupun tanah yang ada di Desa Aur Duri Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan sudah di garap oleh warga lokal dari zaman Indonesia belum merdeka, dan kami minta PT.MHP bertanggung jawab pada penggusuran kebun warga kurun waktu 10 – 15 tahun yang di gusur secara paksa dan kemungkinan sudah menjadi HTI serta tanaman reboisasi milik Kehutanan habis tak ada lagi sekarang sudah jadi HTI PT.MHP.

Muslim juga menambahkan bahwa adannya dugaan PT.MHP melakukan pembukaan lahan hutan secara ugal-ugalan dikarenakan pembukaan hutan milik Desa secara tidak terkontol menyebabkan hewan ataupun hayati yang ada di hutan mengalami kepunahan.

“Daerah aliran sungai di babat habis oleh perusahaan, ekosistem hewani sudah punah Karena hutan konservasi hutan reboisasi habis sudah menjadi HTI perusahaan PT.MHP”terunya.

Kami juga sangat menyesali apa yang di lakukan PT.MHP terhadap hutan di Desa kami, kami sebagai pemerintah Desa juga bingung kepada pihak PT.MHP, setelah hutan kami di garap bertahun tahun tetapi pihak PT.MHP ini tidak pernah memberikan dan menikmati dana CSR perusahaan PT.MHP, seperti AYAM MATI DI LUMBUNG PADI”tulisnya.

saya bersama masyarakat dalam waktu dekat akan melakukan blokade jalan desa tak boleh di lewati perusahaan MHP, Karena ini jalan Desa bukan jalan Perusahaan MHP, perusahaan numpang di tanah Desa Aur Duri, tidak ada pembebasan lahan oleh perusahaan untuk jalan Desa dan jalan Desa sudah ada sejak sebelum ada perusahaan MHP ada. Kami harapnya pihak PT.MHP jangan lagi melintas di jalan Desa Aur Duri, silahkan perusahaan membuat jalan sendiri,Tegasnya.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *