Nadiem Mengaku Tak Menerima Aliran Dana dalam Kasus Chromebook, Tapi Kejagung Punya Bukti Ini

NASIONAL,SUARAPANCASILA.ID- Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya tidak menerima aliran dana dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. “Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop,” kata Hotman dikutip di Jakarta, Jumat 5 September 2025. Hotman juga menyamakan kasus Nadiem dengan Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula meskipun tidak menerima aliran dana. “Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem,” ujarnya.

Ia pun membantah pernyataan Kejagung yang menyebut Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia dan menyepakati penggunaan Chromebook. Menurutnya, pertemuan tersebut hanya bersifat biasa dan tidak pernah ada kesepakatan penggunaan produk Chromebook. “Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu kan vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja dari Google. Kalau laptopnya dari vendor. Vendornya perusahaan Indonesia,” katanya.

Bukti dari Kejagung

Namun, Kejaksaan Agung mengungkapkan bukti berbeda. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa Nadiem bersama Google telah bersepakat untuk menggunakan produk Chrome dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek.

Bacaan Lainnya

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK,” kata Nurcahyo di Jakarta, Kamis 4 September 2025.

Nurcahyo menjelaskan, pertemuan itu terjadi pada Februari 2020 saat Nadiem masih menjabat Mendikbudristek. Ia mengundang sejumlah pejabat, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta dua staf khusus menteri untuk rapat tertutup membahas pengadaan TIK berbasis Chromebook.

Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai. Bahkan, surat dari Google yang sebelumnya masuk tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal.

Proses Hukum Berlanjut

Atas perintah Nadiem, Kemendikbudristek kemudian menjawab surat Google tersebut dan melanjutkan pengadaan. Instruksi ini juga membuat dua pejabat direktorat, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, menyusun petunjuk teknis serta pelaksanaan yang mengunci spesifikasi Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem mengeluarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya mencantumkan spesifikasi Chrome OS. Kejagung menilai kebijakan ini melanggar sejumlah aturan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kamis sore, 4 September 2025, Kejagung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.***

SUMBER:LAMONGAN TERKINI

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *