BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Selama ini kita terlalu sering membicarakan pembangunan desa dari sisi anggaran. Berapa besar dana desa yang digelontorkan, berapa banyak program yang diturunkan, dan berapa target yang harus dicapai.
Padahal pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah negara sudah benar-benar hadir lebih dekat dengan rakyat?
Bagi sebagian besar warga Indonesia, negara bukanlah gedung kementerian di Jakarta. Negara bukan pula kantor pemerintahan yang berdiri megah di ibu kota provinsi atau kabupaten.
Negara adalah tempat pertama yang didatangi ketika warga membutuhkan pelayanan.
Dan tempat itu bernama kantor desa.
Sayangnya, selama bertahun-tahun desa justru lebih banyak dijadikan tempat menumpuk pekerjaan administrasi dibandingkan pusat pelayanan publik yang sesungguhnya.
Ketika pemerintah membutuhkan data kemiskinan, desa yang mendata. Ketika bantuan sosial disalurkan, desa yang memverifikasi. Saat stunting menjadi prioritas nasional, desa yang bergerak. Ketika ada persoalan kesehatan, pertanian, kebencanaan, perlindungan anak, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat, desa kembali menjadi garda terdepan.
Perangkat desa berubah menjadi operator aplikasi, administrator data, fasilitator program, penyusun laporan, anggota satgas, bahkan ikut membantu penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
Semua dikerjakan oleh orang yang sama.
Dengan waktu yang sama.
Dengan sumber daya yang terbatas.
Masalahnya bukan karena perangkat desa tidak mau bekerja.
Masalahnya adalah sistem negara masih terlalu rumit.
Setiap kementerian memiliki aplikasi sendiri. Setiap program memiliki format pelaporan sendiri. Pemerintah daerah memiliki sistem tersendiri.
Padahal data yang diminta sering kali sama.
Nama warga yang sama.
Alamat yang sama.
Kondisi ekonomi yang sama.
Namun harus diinput berulang kali ke berbagai platform yang tidak saling terhubung.
Digitalisasi yang seharusnya mempermudah justru berubah menjadi beban administratif baru.
Perangkat desa lebih banyak berhadapan dengan layar komputer dibandingkan dengan masyarakat yang harus mereka layani.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar tambahan program.
Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk merancang ulang sistem negara.
Langkah pertama adalah mewujudkan Satu Data Nasional berbasis Big Data Desa.
Prinsipnya sederhana:
Satu Data. Satu Platform. Satu Kali Input. Digunakan Bersama.
Ketika data diperbarui di desa, seluruh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga instansi pelayanan publik dapat mengaksesnya sesuai kewenangan masing-masing.
Tidak ada lagi penginputan berulang.
Tidak ada lagi perbedaan data.
Tidak ada lagi ego sektoral digital.
Data menjadi lebih akurat.
Kebijakan menjadi lebih tepat sasaran.
Pelayanan menjadi lebih cepat.
Namun integrasi data harus diikuti integrasi pelayanan.
Negara perlu mulai memikirkan konsep Desa sebagai One Stop Public Service Center, yaitu pusat layanan publik terpadu di tingkat desa.
Dalam konsep ini, kantor desa tidak lagi sekadar menjadi tempat mengurus surat pengantar.
Kantor desa menjadi beranda negara.
Tempat warga memperoleh berbagai layanan publik tanpa harus berpindah-pindah kantor.
Gagasan tersebut sesungguhnya bukan sesuatu yang utopis.
Benih-benihnya sudah mulai tumbuh di Kabupaten Brebes.
Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menghadirkan Kios Adminduk di ratusan desa dan kelurahan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan secara gratis dan tanpa perantara langsung dari desa.
Layanan yang tersedia meliputi:
- Pembuatan Kartu Keluarga (KK);
- KTP elektronik;
- Akta Kelahiran;
- Akta Kematian.
Bahkan bagi penyandang disabilitas, lansia, dan warga yang sakit keras, tersedia program PANDU DISANA (Pelayanan Adminduk untuk Disabilitas, Sakit Keras, dan Lansia), yakni layanan jemput bola dari rumah ke rumah.
Artinya, negara tidak lagi menunggu warga datang.
Negara mendatangi warga.
Tidak berhenti di situ.
Melalui program Nakes Door To Door, layanan kesehatan spesialistik dari rumah sakit daerah dan Dinas Kesehatan juga mulai hadir di desa-desa.
Warga dapat memperoleh pemeriksaan dan konsultasi dengan dokter spesialis tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi besar atau menempuh perjalanan jauh ke rumah sakit.
Sementara itu, pelayanan administrasi desa seperti Surat Keterangan Tidak Mampu, pengantar nikah, surat usaha, dan berbagai kebutuhan administrasi dasar lainnya telah lama dilayani langsung oleh pemerintah desa.
Untuk layanan yang belum dapat diselesaikan di desa, masyarakat masih dapat mengaksesnya melalui Mal Pelayanan Publik Kabupaten Brebes.
Jika dicermati, berbagai inovasi tersebut sesungguhnya menggambarkan arah perubahan yang sangat penting.
Pelayanan publik sedang bergerak mendekati masyarakat.
Namun, langkah itu perlu dilanjutkan secara lebih sistematis.
Bayangkan apabila seluruh layanan tersebut terintegrasi dalam satu sistem pelayanan desa.
Kios Adminduk menjadi pintu masuk administrasi kependudukan.
Nakes Door To Door menjadi layanan kesehatan komunitas.
Pemerintah desa menjadi pusat informasi bantuan sosial, ketenagakerjaan, dan UMKM.
Layanan perpajakan dasar dapat diakses dari desa.
Verifikasi berbagai dokumen dilakukan di desa.
Pelayanan digital lintas instansi hadir di desa.
Masyarakat cukup datang ke satu tempat.
Kantor desa berubah menjadi One Stop Public Service Center yang sesungguhnya.
Prinsipnya sederhana:
Rakyat tidak perlu mendatangi negara. Negara yang harus mendekat kepada rakyat.
Namun semua itu tidak akan berhasil apabila negara masih mempertahankan pola birokrasi lama.
Selama ini birokrasi Indonesia bekerja dengan piramida konvensional.
Semakin ke atas, semakin besar konsentrasi sumber daya manusia, kewenangan, fasilitas, dan anggaran.
Sebaliknya, unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat justru bekerja dengan dukungan paling terbatas.
Padahal logika pelayanan publik seharusnya berkebalikan.
Sudah saatnya Indonesia menerapkan piramida pelayanan terbalik.
Semakin dekat dengan rakyat, semakin besar dukungan negara diberikan.
Semakin dekat dengan masyarakat, semakin banyak sumber daya manusia yang ditempatkan.
Artinya, SDM terbanyak harus berada di desa dan kelurahan.
Petugas administrasi kependudukan.
Operator data nasional.
Pendamping sosial.
Penyuluh pertanian.
Tenaga kesehatan komunitas.
Petugas pelayanan digital.
Pendamping UMKM.
Fasilitator ketenagakerjaan.
Dan berbagai fungsi pelayanan dasar lainnya.
Bukan untuk memperbesar birokrasi.
Melainkan memindahkan pusat gravitasi negara ke tempat rakyat hidup.
Karena sesungguhnya wajah negara bukanlah gedung kementerian yang megah.
Wajah negara adalah pelayanan yang dirasakan masyarakat.
Ketika seorang lansia tidak perlu datang jauh-jauh untuk merekam KTP.
Ketika warga sakit dapat dilayani melalui dokter spesialis yang hadir di desa.
Ketika seorang ibu tidak kehilangan satu hari kerja hanya untuk mengurus dokumen kependudukan.
Ketika petani memperoleh informasi dan pendampingan tanpa harus meninggalkan sawahnya.
Saat itulah negara benar-benar hadir.
Brebes telah menunjukkan bahwa perubahan itu mungkin dilakukan.
Kios Adminduk, PANDU DISANA, SPELING, dan berbagai inovasi pelayanan lainnya adalah bukti bahwa pelayanan publik dapat bergerak mendekati rakyat.
Tantangannya kini adalah berani melangkah lebih jauh.
Membangun Big Data Desa Nasional.
Mewujudkan Desa sebagai One Stop Public Service Center.
Dan membalik piramida pelayanan publik dengan menempatkan sumber daya manusia terbanyak di garis depan pelayanan.
Sebab membangun dari desa bukan sekadar memindahkan pekerjaan ke desa.
Membangun dari desa berarti memindahkan perhatian, kewenangan, teknologi, dan kapasitas negara ke tempat yang paling dekat dengan rakyat.
Di sanalah masa depan pelayanan publik Indonesia seharusnya dimulai. Dari desa.
Untuk negara yang lebih sederhana, lebih manusiawi, dan lebih dekat dengan warganya.











