Oknum Kades Yang Sempat Sporing, Ditangkap Polisi Di Kecamatan Sunggal

DELI SERDANG (SUMUT) SUARAPANCASILA.ID – Kepala Desa Merupakan Seorang pemimpin di Desa yang harusnya menjadi contoh yang baik di desa untuk warganya, namun tidak pada Kepala Desa Pulau Tagor Baru yang baru ini ditangkap Polisi karena melanggar hukum,

Kepala Desa (Kades) Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, M Yakub (54) diringkus Polresta Deli Serdang dirumah warga di Kecamatan Sunggal, Sebelumnya kades Tersebut Sempat Sporing ( melarikan Diri) Selasa sore (19/11/2024).

Kades Pulau Tagor baru ini menganggap pelarianya tidak akan diketahui penegak hukum sehingga dirinya lebih memilih sporing ke timbang memenuhi panggilan penegak hukum, alih alih dapat mengelabui petugas, Kades langsung ditangkap sehari setelah ditetapkan tersangka di daerah Kecamatan Sunggal Kabupatrn Deli Serdang.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Kades Pulau Tagor Baru disinyalir ingin menunjukan taring dan merasa kebal hukum dari teman-temannya selaku Kades, Yakub berani rusak dan hilangkan spanduk dukungan milik Ade Hermanto yang memuat gambar pimpinannya mendukung calon Gubernur Sumut (Bobby-Surya) dan Asri-Lomlom Bupati Deli Serdang.

Informasi yang didapat media ini, Kades Pulau Tagor Baru ini berhasil diringkus Polresta Deli Serdang, dirumah warga di Kecamatan Sunggal dan langsung diboyong ke Mapolresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang melalui Risqi Akbar, S.I.K selaku Kasat Reskrim membenarkan telah meringkus Muhamad Yakub.

“Benar, yang bersangkutan telah kami amankan disekitaran Kecamatan Sunggal,” katanya.

Penulis: R. Anggi

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *