Sekadau – suara Pancasila – dari pemberitaan sebelumnya Korupsi berjamaah di desa sungai tapah di media Suara Pancasila tanggal 29 November 2025, Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun dan memajukan desa, diduga malah diselewengkan oleh Oknum Kades Sungai Tapah(J), Kecamatan Belitang hulu, Kabupaten Sekadau.
Dari hasil investigasi awak media di lapangan, diperoleh informasi dan temuan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif dan terencana, mulai dengan melebih-lebihkan harga jauh dari harga yang semestinya (Mark-up), hingga nekat memanipulasi anggaran pengadaan yang semestinya seolah-olah program tersebut telah sesuai dengan perencanaan, demi meraup keuntungan untuk pribadi maupun kelompok.
Alokasi dana desa (DD) yang tertulis dalam anggaran pengeluaran tahun 2020 Sampai 2025 untuk pengadaan Panel surya Dan BLT-DD, diduga tidak sesuai realisasi dan diwarnai oleh berbagai penyimpangan dan manipulasi data .
Anehnya secara administrasi pertanggung jawaban,dari beberapa aitem program yang lakukan pihak desa seperti Pengadaan Panel surya dan BLT-DD tersebut malah dinyatakan telah selesai dilaksanakan padahal tidak sesuai dengan hasil temuan di lapangan diduga tidak sesuai realisasi dan diwarnai oleh berbagai manipulasi.
Secara Umum, Dana Desa digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, yang mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain Itu perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.
Setiap orang dengan sengaja melawan hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di ancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lambat lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Saat awak media konfirmasi Kepala Desa Sungai Tapah (J) Via Whatsapp ke No.0812-5764-XXXX Sangat di sayangkan no awak media Suara Pancasila di blok oleh pak kades.(Ms)









