Operasional Cafe Diskotitik Terkesan Pembiaran !!!, SAPMA PP : Copot Kasat Pol-PP

LUBUKLINGGAU (SUMSEL),SUARAPANCASILA.ID-Menindaklanjuti dengan rilis Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau ( SAPMA PP ) yang diangkat pada tanggal 9 Desember 2025, mengenai Penolakan Grand Opening Cafe QQ yang kami rasa keberadaan tempat hiburan malam yang ilegal bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap moral generasi muda, ketertiban umum, serta nilai-nilai sosial masyarakat Kota Lubuklinggau.

14 Desember 2025

Namun faktanya setelah mendapatkan penolakan dari berbagai elemen pemuda dan masyarakat sampai penolakan dari tokoh agama, tempat hiburan malam masih beroperasi tanpa menggubris hal tersebut, ditambah lagi setelah pemerintah kota melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) pada tanggal 10 Desember 2025 yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMTSP ) bersama dengan beberapa instansi Terkait ( Satpol – PP, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan ).

Bacaan Lainnya

Yang menyatakan jelas bahwa cafe QQ hanya memiliki izin Karaoke dan Rumah Cafe, artinya izin yang dimiliki dengan apa yang dijalankan tidak sesuai dengan peruntukannya, didalam BAP tersebut telah memberikan beberapa rekomendasi, namun nyatanya tidak diindahkan dan digubris oleh pihak pengelola, terkesan mengangkangi terhadap regulasi dan rekomendasi yang diberikan, namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dan kami dari instansi terkait dengan adanya pelanggaran ini.

Ketua Cabang Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila ( SAPMA PP ) Rendy Darma menyampaikan ” kami anggap pembiaran terhadap praktik ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di kota ini, dan lebih lagi setelah pemerintah melakukan BAP mereka masih tetap beroperasional pada tanggal 10,11,13 Desember, kami mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap operasional Cafe QQ dan seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Lubuklinggau yang tetap buka tanpa izin usaha yang sah, walau informasi tentang ini telah beredar luas dan menimbulkan keresahan masyarakat. Dugaan perlindungan oknum-oknum tertentu yang memungkinkan kegiatan ilegal ini harus segera diusut secara transparan dan tuntas. ”

Dan dengan statement dari pengelola Cafe QQ yang mengatakan ” bahwa pemerintah harus bijak menanggapi hal ini, apabila cafe QQ tutup, berarti tidak ada cafe dikota Lubuklinggau yang buka, jika Cafe QQ dipaksa tutup, dan saya meminta yang setegas-tegasnya jangan memilah” (statement dari pengelola cafe QQ ) ,dengan ini kami juga membenarkan bahwa memang harus dilakukan tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang lainnya, bukan hanya Cafe QQ tapi ini juga lampu merah untuk tempat hiburan malam lainnya yang tidak mengindahkan regulasi dikota Lubuklinggau, sebagai bentuk komitmen kontrol sosial dan menegakan regulasi tanpa pandang bulu sesuai asas persamaan dihadapan hukum. “Tambah Rendy.

Berpijak pada Regulasi yang mengatur

UU No. 23/2014,  UU No. 32/2009 dan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No 2/2023 ( Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, yang mengatur izin operasional, izin keramaian, dan pembatasan jam operasional hiburan malam.) / Perda No 3/2022 ( Pengendalian Minuman Beralkohol, sebagai dasar pemberantasan peredaran alkohol ilegal.)

Dan kami mengecam keras dengan adanya pembiaran pelanggaran regulasi seperti ini, kami mendesak Walikota Lubuklinggau untuk mencopot Kasat Pol-PP karena lalai dan tidak tegas didalam pelaksanaan tugasnya!. Kami menilai Kasat Pol-PP gagal menjalankan fungsi penegakan Perda secara tegas dan adil, pembiaran terhadap pelanggaran, khususnya tempat Hiburan malam yang tidak berizin, telah mencederai wibawa aturan dan kepercayaan publik. Jika penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka evaluasi hingga pencopotan adalah langkah yang wajib diambil demi menjaga marwah pemerintah kota dan kepentingan masyarakat. Tambah Rendy

SAPMA PP Menuntut PENEGAKAN HUKUM YANG TEGAS secepatnya dalam waktu 3×24 jam yaitu.

– Pengumuman hasil pemeriksaan legalitas semua tempat hiburan malam secara terbuka oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau atau instansi berwenang (Satpol PP, DPMPTSP, dan Disperindag).

– Penertiban segera terhadap semua tempat usaha yang terbukti tidak memiliki izin lengkap, sesuai regulasi termasuk penghentian operasional hingga pencabutan izin.

– Penyelidikan independen atas dugaan perlindungan oknum-oknum tertentu yang memungkinkan pelanggaran hukum berlanjut tanpa sanksi.

– Pemberian sanksi administratif sampai pidana kepada pengelola dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap aturan perizinan dan ketentuan Pembatasan Minuman Beralkohol.

– Transparansi proses hukum serta komunikasi publik yang jelas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum di Lubuklinggau.

– STOP seluruh kegiatan tempat hiburan malam sampai tuntutan kami dipenuhi.

Kami menegaskan bahwa keberadaan Diskotik tanpa izin bukan hanya masalah administratif ini adalah pelanggaran hukum yang berpotensi merusak tatanan sosial dan ketertiban umum. Setiap pelanggaran yang dibiarkan justru menjadi preseden buruk dan merugikan masyarakat luas, terutama generasi muda yang menjadi tulang punggung masa depan kota.

Kami akan terus mengawal dan memonitoring kasus ini, namun apabila pernyataan ini tetap tidak diindahkan, Pelanggaran hukum terus dibiarkan, maka kami siap mengambil langkah lanjutan melalui Aksi Massa bersama Masyarakat, Tokoh pemuda dan Tokoh agama / alim ulama sebagai bentuk Protes dan Keresahan Masyarakat Kota Lubuklinggau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *