Opini: Dalam Waktu Berdekatan, OTT KPK Guncang Tiga Daerah di Jawa Tengah

Rentetan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu berdekatan di Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Cilacap kembali menampar wajah tata kelola pemerintahan di Jawa Tengah. Dalam hitungan minggu publik menyaksikan bagaimana kepala daerah yang dipilih melalui proses demokrasi justru berakhir dalam pusaran perkara korupsi.

Kasus pertama mencuat di Kabupaten Pati ketika Bupati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada Januari 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Kasus ini memperlihatkan bagaimana kewenangan dalam struktur pemerintahan dapat berubah menjadi ruang transaksi ketika jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah pelayanan publik melainkan sebagai komoditas kekuasaan.

Belum reda perhatian publik operasi tangkap tangan kembali terjadi di Kabupaten Pekalongan pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut tim KPK mengamankan Bupati Fadia Arafiq bersama sejumlah pihak dari unsur aparatur sipil negara dan pihak swasta. Perkara yang diselidiki berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing di sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kasus ini kembali menunjukkan bahwa proyek dan pengadaan jasa pemerintah masih menjadi sektor yang paling rentan disalahgunakan.

Bacaan Lainnya

Beberapa hari kemudian operasi serupa terjadi di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026. Dalam penindakan tersebut tim KPK mengamankan Bupati Syamsul Auliya Rachman bersama sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta yang diduga berkaitan dengan proyek di lingkungan pemerintah kabupaten. Penindakan ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah masih menjadi pola yang berulang.

Tiga operasi tangkap tangan dalam waktu berdekatan di satu provinsi bukan sekadar rangkaian peristiwa hukum. Peristiwa ini menjadi gambaran nyata bahwa persoalan integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah masih menjadi pekerjaan besar yang belum selesai.

Ketika kepala daerah terseret kasus yang hampir serupa mulai dari pengisian jabatan hingga pengaturan proyek maka publik wajar mempertanyakan apakah persoalan utamanya berada pada individu pemegang kekuasaan atau justru pada sistem yang terlalu longgar terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Korupsi di daerah sering kali tumbuh dalam ekosistem yang saling menopang. Biaya politik yang mahal birokrasi yang tidak transparan serta hubungan antara kekuasaan dan kepentingan bisnis menciptakan ruang yang memungkinkan praktik penyalahgunaan kewenangan terus berulang.

Kondisi ini menjadikan proyek pemerintah pengadaan barang dan jasa serta distribusi jabatan birokrasi sebagai titik rawan. Kewenangan yang besar di tangan kepala daerah sering kali membuka peluang intervensi terhadap berbagai keputusan strategis yang berkaitan dengan anggaran daerah.

Rangkaian OTT di Pati, Pekalongan dan Cilacap menunjukkan bahwa penindakan hukum memang terus berjalan namun pola kasus yang muncul masih relatif sama dari waktu ke waktu. Nama pejabat bisa berbeda dan daerah yang terseret perkara bisa berganti tetapi mekanisme yang melahirkan kasusnya sering kali tidak berubah.

Karena itu rentetan operasi tangkap tangan di tiga wilayah tersebut tidak cukup hanya dipahami sebagai keberhasilan penegakan hukum. Peristiwa ini juga harus dibaca sebagai peringatan keras bahwa pembenahan tata kelola pemerintahan daerah masih menjadi agenda mendesak.

Tanpa perubahan serius dalam transparansi anggaran sistem pengadaan serta pengawasan terhadap kekuasaan di tingkat lokal maka cerita yang sama berpotensi terus terulang di daerah lain. Korupsi di daerah pada akhirnya bukan sekadar soal individu melainkan juga tentang sistem kekuasaan yang terlalu lama dibiarkan berjalan tanpa kontrol publik yang kuat.

Pos terkait