BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Kewaspadaan dan kehati-hatian harus selalu ditempatkan di depan ketika masyarakat dihadapkan pada tawaran rumah subsidi, kavling sawah, maupun obyek wisata di lahan hijau. Setiap brosur yang tampak meyakinkan, setiap iklan yang menjanjikan kepemilikan murah, dan setiap izin yang terlihat sah perlu diperiksa dengan teliti. Tanpa sikap waspada, warga berisiko terjebak dalam ilusi kepemilikan yang hanya memberikan dokumen rapuh tanpa kepastian hukum.
Rumah subsidi yang telah dipasarkan dengan janji hunian layak, tetapi sertifikat tidak pernah diterbitkan meskipun cicilan telah diselesaikan. AJB diberikan sebagai bukti transaksi, sementara status lahan yang termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menutup peluang penerbitan sertifikat. Harapan warga untuk memiliki rumah sah secara hukum berubah menjadi kecemasan berkepanjangan.
Kavling sawah di kawasan hijau yang telah dijual dengan iming-iming kepemilikan tanah murah. Warga membayar, memagar, bahkan membangun rumah di atas kavling tersebut. Sertifikat tidak pernah diterbitkan karena lahan tidak sesuai RTRW dan termasuk dalam LSD. Praktik ini menjerat masyarakat dalam jebakan pengembang yang tidak transparan.
Obyek wisata di perbukitan hijau yang telah berdiri tanpa memperhatikan fungsi ekologis kawasan. Bukit yang seharusnya berfungsi sebagai ruang resapan air dialihfungsikan menjadi kafe, villa, dan spot wisata. Risiko banjir dan longsor meningkat, sementara izin yang diterbitkan dinilai cacat secara hukum. Ekologi dikorbankan demi keuntungan jangka pendek.
Pola alih fungsi ruang tanpa transparansi terlihat jelas dalam ketiga kasus tersebut. Rumah subsidi di LSD, kavling sawah di lahan hijau, dan wisata bukit di kawasan lindung menempatkan warga dalam posisi lemah. Kepastian hukum yang seharusnya dijamin oleh negara tidak diberikan. Ilusi kepemilikan dibiarkan berlangsung, dan masyarakat menjadi korban.
Namun, penting ditegaskan bahwa tidak semua pengembang melakukan pelanggaran. Sebagian pengembang telah memastikan status lahan sesuai RTRW, bebas dari LSD, dan transparan dalam biaya. Praktik baik tersebut perlu diperkuat, sementara dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah. Catatan ini ditulis bukan untuk menghakimi pengembangnya, melainkan untuk mencegah masyarakat menjadi korban pihak yang terbukti nakal.
Kewaspadaan harus dijadikan sikap utama oleh warga. Pemeriksaan status lahan melalui aplikasi resmi seperti “Sirentang” perlu dilakukan sebelum pembelian. Pemerintah daerah berkewajiban menutup celah izin dan menindak pengembang yang terbukti melanggar. Bank penyalur KPR bersubsidi harus menolak proyek di lahan hijau atau LSD. Media dan komunitas warga perlu membangun kanal pengaduan agar kasus serupa segera terungkap.
Prinsip dasar yang perlu diperhatikan adalah sertifikat harus diterbitkan setelah cicilan lunas, kepastian hukum harus diberikan setelah kavling dibayar, dan fungsi ekologis harus dijaga setelah izin wisata keluar. Prinsip ini tidak dapat ditawar. Jika kepastian hukum tidak dijamin, kebijakan pro-rakyat akan berubah menjadi jebakan yang merusak kepercayaan publik.
Opini ini ditulis sebagai peringatan, kewaspadaan dan kehati-hatian yang harus dijadikan sikap utama agar masyarakat tidak kembali menjadi korban. Hak atas rumah dan tanah yang sah harus dijaga sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat rakyat. Praduga tak bersalah harus ditegakkan dalam setiap proses hukum, tetapi keberanian, transparansi, dan penegakan aturan tetap diperlukan untuk mengakhiri ilusi kepemilikan.










