Sepeda motor knalpot brong yang diamankan Polisi.
KAB BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID- Polsek Sumberrejo mengambil tindakan tegas kepada pemotor yang menggunakan knalpot brong. Peristiwa itu terjadi saat 5 pemotor yang menggunakan knalpot brong melintas di jalan raya, Senin (07/07/2025) malam.
Adapun tindakan yang diberikan yaitu langsung dikenakan tilang ditempat dan mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai spektek pabrik.
Kapolsek Sumberrejo Iptu Zakaria Abdul Rahim mengatakan bahwa, tindakan yang dilakukan saat ini yakni dengan mengamankan sepeda motor dan memberikan sanksi ditilang.
Hal ini guna mencegah perbuatan para pengendara untuk mengendarai kendaraan di jalan raya yang mengganggu warga masyarakat di sekitar jalan akibat suara yang ditimbulkan oleh knalpot brong.
Selain itu, suaranya yang mengganggu sehingga tindakan diberikan agar masyarakat pengendara kendaraan tertib lalu lintas.
“Kami tegas terhadap kendaraan knalpot brong, karena sangat mengganggu kenyamanan masyarakat”,ujarnya.
Kapolsek juga menambahkan bahwa, pihaknya akan terus mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong, agar di wilayah hukum Polsek Sumberrejo tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong.
“Kami akan terus melakukan razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong”, tegas Kapolsek.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat terutama para pemuda selain tidak menggunakan knalpor pada kendaraan, juga menghimbau untuk tidak melakukan balap liar di jalan raya saat malam hari.
“Ayo tertib berlalu lintas, jaga keselamatan dalam berkendara”, pungkasnya.
Penulis: Eko Prayitno.