JOMBANG (JATIM). SUARAPANCASILA.ID – Pasangan calon Bupati (Cabub) dan calon wakil Bupati (Cawabub) H Warsubi dan Salmanudin Yazid (Gus Salman) resmi mendaftar di hari kedua ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jombang. Rabu (28/08/2024)
Pasangan Warsubi-Salman (Warsa) mendaftar ke KPU di hari kedua pendaftaran, diantarkan ratusan massa dari 8 partai yang tergabung dalam Koalisi Jombang Maju yakni Gerindra, PKB, PAN, PKS, Gelora, Nasdem, PSI, Golkar.
Calon Bupati Jombang Warsubi meminta doa restu kepada masyarakat Jombang agar pencalonannya diberikan kelancaran.
“Dengan tadir Allah SWT, mudah – mudahan kami dan Gus Salman bisa terpilih dan amanah memimpin Jombang menuju perubahan yang lebih baik, Jombang maju sejahtera untuk semua, kami mohon doa restu kepada seluruh masyarakat Jombang “. Ujar Warsubi saat jumpa pers di kantor KPU, usai mengumpulkan berkas pendaftaran.
” Semoga Allah SWT meridhoi langka kita semua, kita di berikan kekuatan lahir dan batin ” tandasnya
Sementara Nuriadi anggota komisioner KPU Jombang mengatakan saat ini pihaknya sudah menerima dua pendaftaran pasangan calon.
” Sampai pukul 11.00 WIB telah selesai yakni pasangan Warsubi dan M Salman “ujarnya saat di wawancarai
Nuriadi menyebut bahwa kelengkapan berkas pasangan WarSa sudah lengkap dan di terima, namun terkait kelengkapan masih akan dilakukan verifikasi sesuai tahapan.Berdasarkan surat yang ia peroleh partai pengusung pasangan Warsa ada 6 parpol
“Partai pengusungnya ada 6 yakni PKB, Gerindra, Golkar, PKS, PAN, NasDem”.jumlah tersebut sesuai dengan yang tersurat, atau rekom dari partai pengusung “. Sambungnya
Dia menjelaskan pendaftaran ditutup pada tanggal 29 Agustus pukul 00.00 WIB sementara untuk penetapan calon di tanggal 22 September 2024.KPU Kabupaten Jombang tetap menutup pengumuman itu sesuai ketentuan walaupun hanya dua”.ungkapnya
Setelah menerima berkas pendaftaran, pihaknya akan melakukan penelitian berkas di tanggal 29 Agustus sampai 4 September, selanjutnya ditanggal 5 dan 6 September 2024 ada pemberitahuan hasil penelitian berkas dan tanggal 6 sampai 8 September 2024 ada tahapan pengumpulan berkas perbaikan.
“Kami juga mengumumkan tanggapan masyarakat, jadwalnya sesuai dengan ketentuan mengacu pada PKPU No 8 Tahun 2024 terkait tahapan pencalonan”. Terangnya
Didalam persyaratan calon masing – masing harus melampirkan bukti tanda Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
“Persyaratan calon harus melaporkan LHKPN itu wajib menyertakan tanda terima sudah melaporkan harta kekayaan dari KPK”. Tandasnya
(Bay)