Pasca Harlah Kejaksaan RI Ke-80,Kejari Asahan Tetapkan DN (34) Tersangka Kasus Korupsi

ASAHAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menggelar Press Release terkait pencapaian kinerja Kejari Asahan mulai September 2024 s/d September 2025 sekaligus penetapan dan penahanan terhadap DN (34) Relationship Manager di PT. BRI, TBK Kantor Cabang Kisaran, Senin 01/09/2025.

Basril G.SH,MH Kajari Asahan dalam kegiatan press rilease didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Heriyanto Manurung,Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Naharuddin Rambe,SH.MH,Kepala Seksi Dakwaan dan Penuntutan (Kasi Datun) Ahbym Faizan, SH,Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Chandra Syahputra,SH dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Azmi Novendri,SH.MH.

Basril G,SH,MH Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan berterimakasih kepada seluruh rekan – rekan media yang telah membantu kinerja Kejaksaan Negeri Asahan dalam penyebaran informasi yang akuntabel kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Asahan.

Bacaan Lainnya

Basril G. SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri Asahan mengatakan pihak Kejari Asahan telah melakukan penetapan tersangka terhadap 3 orang yang berinisial DN,BS serta RW dan melakukan penahanan terhadap DN (34) sebagai Relationship Manager Kanca Kisaran Tahun 2019 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), TBK kantor Cabang Kisaran Tahun 2019 dengan kerugian Negara sebesar Rp. 412.918.407,40 (Empat Ratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Tujuh Koma Empat Puluh Rupiah).

Ket Foto : DN (34) Relationship Manager BRI Kanca Kisaran Tahun 2019 di tetapkan sebagai tersangka

Basril G,SH,MH Kepala Kejaksaan Negeri Asahan mengatakan tersangka DN (34) ditahan 20 hari ke depan dengan jenis penahanan pada  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku.

“Kejaksaan Negeri Asahan menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo, Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ,” tegas Basril G, SH, MH.

Pihak Kejaksaan Negeri Asahan akan melakukan pemanggilan terhadap 2 orang tersangka yang tidak hadir yakni BS dan RW,tutup Kajari Asahan.(AH)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *