KAB BREBES (JATENG) SUARAPANCASILA.ID – M Sry Heri Pasaribu resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Brebes melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Kamis (2/10/2025). Ia menggantikan almarhum Sukirso, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan yang wafat beberapa waktu lalu.
Pelantikan dilakukan dalam Sidang Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Brebes Masa Keanggotaan Tahun 2024–2029, bertempat di Aula Lantai 2 Gedung DPRD Brebes. Ketua DPRD Brebes M Taufiq memimpin langsung prosesi tersebut, disaksikan Pj Sekda Brebes Dr Tahroni yang hadir mewakili Bupati dan Wakil Bupati Brebes.
Ketua DPRD Brebes M Taufiq menegaskan, pelantikan PAW ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/370/2025 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Masa Keanggotaan Tahun 2024–2029.
“Kami harap anggota yang baru dilantik dapat bekerja sama dengan seluruh anggota DPRD lainnya,” ujar Taufiq.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Brebes, M Rizki Ubaidilah, menyampaikan apresiasi atas pelantikan tersebut. Menurutnya, Heri Pasaribu diharapkan mampu melanjutkan perjuangan politik almarhum Sukirso.
“Selamat untuk Saudara M Sry Heri Pasaribu. Semoga menjadi wakil rakyat yang amanah dan benar-benar memperjuangkan kepentingan masyarakat di dapilnya,” ucap Rizki.
Sementara itu, Heri Pasaribu menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah. Ia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan sektor pertanian dan membuka peluang lapangan kerja di daerah pemilihannya.
Mekanisme PAW Berdasarkan Urutan Suara
Pada Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Brebes 2024 lalu, di daerah pemilihan (dapil) Brebes 3, PDIP memiliki beberapa caleg. Berdasarkan hasil rekapitulasi dan revisi yang dilakukan oleh KPU Brebes, terdapat perubahan perolehan suara yang berimplikasi pada urutan caleg.
Berikut data perolehan suara dan urutan tiga besar caleg PDIP Dapil 3 Brebes: paling banyak, Muhammad Rizky Nurohman jumlah suara 13.834, kedua, Sukirso jumlah suara 6.418. Lalu ketiga, M Sry Heri Pasaribu suara 5.523.
Dengan komposisi tersebut, PDIP memperoleh dua kursi dari dapil tersebut. Maka, sesuai ketentuan PAW, apabila salah satu dari dua caleg teratas berhalangan tetap, maka kursi akan diberikan kepada caleg berikutnya berdasarkan urutan suara terbanyak. Dalam hal ini, wafatnya Sukirso membuka jalan bagi M Sry Heri Pasaribu yang berada di urutan ketiga untuk dilantik sebagai anggota DPRD Brebes melalui mekanisme PAW.