JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID- Badan Bantuan Hukum Advokat Rakyat (BBHAR) DPP PDIP resmi mencabut laporan dari Bareskrim Polri terkait ucapan ‘Bajingan Tolol’ yang diucapkan Rocky Gerung.
Perwakilan Tim BBHAR DPP PDIP Johannes Tobing mengaku telah mencabut laporan tersebut pada Senin (4/12) lalu.
“Sudah. Saya resmi udah cabut, hari Senin tanggal 4 (Desember) kemarin, sudah resmi saya cabut semua,” kata Johannes saat dikonfirmasi, Jumat (8/12).
Rencana BBHAR PDIP untuk mencabut laporan kepada Rocky telah diutarakan sebelumnya. Mereka beralasan sikap Presiden Jokowi beberapa waktu belakangan telah berubah.
Menurut dia Jokowi saat ini lebih mementingkan kepentingan pribadi dan keluarganya ketimbang rakyat.
Oleh sebab itu, ia menilai seluruh tindakan Jokowi adalah pelanggaran hukum dengan melakukan segala cara untuk tetap berkuasa.
“Cara-caranya Presiden Jokowi memimpin negara ini sudah tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia, cenderung demi kepentingan dirinya dan keluarganya,” ujarnya.
Laporan yang dilayangkan oleh Tim BBHAR PDIP itu teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023. Selain dari PDIP, Bareskrim mencatat ada 25 laporan polisi lainnya yang dilayangkan terhadap Rocky.
Bareskrim Polri telah memulai proses penyidikan terhadap akademisi Rocky terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait Presiden Joko Widodo.
Dugaan penyebaran hoaks itu berkaitan dengan pernyataan Rocky dalam acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh di Islamic Center Bekasi, Sabtu (29/7) lalu. Salah satunya berkaitan dengan pernyataan Rocky soal UU Omnibus Law yang disebut tidak berpihak kepada buruh dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Di acara itu Rocky menyebut Presiden Jokowi dengan kata-kata tertentu yang membuat marah partai pendukung termasuk PDIP.
Atas perbuatannya Rocky diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)