BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Aksi perampokan sadis terjadi di sebuah toko helm di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Seorang remaja pegawai toko menjadi korban, ditemukan bersimbah darah usai dirampok. Pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Polres Brebes bersama Unit Reskrim Polsek Jatibarang dan Tim Jatanras Polda Jawa Tengah di wilayah Cikarang Selatan, Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa bermula pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang saksi mata yang berada di dalam rumah melihat seorang pria mencurigakan berdiri di dekat booth minuman es teh di depan rumahnya. Awalnya, saksi mengira pria tersebut adalah pembeli. Namun saat didekati, ia justru menemukan korban dalam kondisi mengenaskan, bersimbah darah di bagian mulut dan leher.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung berdatangan untuk memberikan pertolongan. Korban yang masih sempat duduk lemas sempat mengatakan bahwa dirinya baru saja dirampok. Pelaku membawa kabur satu unit iPhone XR warna putih, satu unit Samsung A15 warna hitam, serta uang hasil penjualan helm sebesar Rp200 ribu.
Korban segera dilarikan ke RS Bhakti Asih Jatibarang menggunakan kendaraan Tosa untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatibarang.
Mendapat laporan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes bersama Unit Reskrim Polsek Jatibarang bergerak cepat. Mereka melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Jawa Tengah. Hasilnya, pelaku berinisial R (38), warga Tegalgandu, Kecamatan Wanasari, Brebes, berhasil dilacak dan ditangkap di tempat persembunyiannya di Cikarang Selatan tanpa perlawanan.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.
“Terima kasih kepada Tim Resmob Polres Brebes, Unit Reskrim Polsek Jatibarang, serta Tim Jatanras Polda Jateng yang telah bekerja cepat dan profesional hingga berhasil mengamankan pelaku. Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Lilik, Jumat (24/10).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Brebes.
“Kami pastikan setiap tindak kejahatan akan ditindak secara tegas dan terukur. Polres Brebes akan terus menjaga rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.










