Pelaksana Projek Rehab Gedung Damkar Cilegon Dinilai Lamban

CILEGON, (BANTEN) – SUARAPANCASILA.ID-
Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) mendesak Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman Rakyat (PUPR) Kota Cilegon untuk memutus kontrak perusahaan CV SPM (Surya Putra Mandiri) yang sedang mengerjakan projek rehab Gedung Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Cilegon. Pihak perusahaan dinilai abai dan lamban dalam pengerjaan projek yang menggunakan anggaran negara.

“Kami berharap Dinas PUPR berani mengambil langkah tegas kepada pelaksana nakal, supaya pembangunan di Kota Cilegon ini seuai harapan masyarakat. Pelaksana projek mengabaikan aturan yang semestinya dan perlu dibatalakan kontraknya,”ujar Ketua L-KPK Maman Hilman kepada sejumlah media, di Cilegon, Selasa (08 Oktober 2024).

Bacaan Lainnya

Maman Hilman atau yang biasa disapa Hilman menyebut jika pekerjaan proyek diduga banyak kejanggalan, mulai dari mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, pekerjaan nampak lamban hingga sistem tender yang terus di menagkan oleh pengusha dari luar serta pelaksana projek sering tidak di lokasi.

“Ini pelaksana tidak pernah ada di lokasi gimana mau bagus ini pekerjaan, pelaksana juga susah untuk di temui semakin kuat dugaan pelaksana menyimpang,” tandas Hilman.

Atas beberapa kejanggalan pada projek rehab Gedung Damkar Cilegon tersebut, kata Hilman pihaknya tak segan akan melayangkan surat somasi kepada aparat penegak hukum jika nantinya ada temuan terkait kegiatan projek tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan papan projek yang ada, Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas PUPR Kota Cilegon sedang melaksanakan pembangunan rehab gedung Damkar. Adapun pelaksana projek adalah CV SPM dan Konsulat Pengawas CV GC (Gamplant Consultan) dengan nilai kontrak Rp1.4 miliar. Pembangunan Rehab Gedung Damkar tersebut memakan waktu pelaksanaan selama 90 hari kerja. (Addin).

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *