PANGKAL PINANG (KEP BABEL) – Kasus pembunuhan yang terjadi di perumahan Ayra 3 Kelurahan Tamberan Kota Pangkalpinang.
Dimana korban Linda Wati berusia 32 tahun dan balita berusia 9 bulan yang terjadi pada tanggal (28/11/2024).
Pelaku Riki (26) yang tidak lain suami korban merupakan warga Medan Sumatra Utara. Ternyata pelaku menghabisi nyawa korban Kamis 28 November 2024 pagi hari sekitar pukul 08:30 WIB.
Korban dihabisi dengan sadis oleh pelaku saat membuat susu anaknya menggunakan cobekan, lalu menggunakan pisau dimana korban mendapatkan luka tusukan di muka, dahi, leher, pipi, perut dan dada.
Sedangkan balitanya nangis lalu pelaku panik dan membenamkan korban ke dalam bak mandi hingga tewas.
Pelaku setelah di tangkap mengaku minum racun, namun hasilnya nihil alias tidak benar. Karena pelaku menuduh korban selingkuh dengan pria lain. Korban membantah atas tuduhan pelaku,
Distulah terjadi kasus tersebut, test urine pelaku dinyatakan Positif narkoba. Hingga juga ke canduan judi online.
Sedangkan saat setelah menghabisi nyawa korban pelaku sempat mengambil cincin di tangan korban. Lalu dijual untuk bermain judi online hingga narkoba
Hari kejadian Pembunuhan Tersebut, pelaku dudah merencanakannya, kini pelaku sendiri terancam hukuman mati.
Penulis Redi Sofian