Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pengawas TPS Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran

PANGANDARAN (JABAR). Suarapancasila.id- Pelantikan (Pengambilan sumpah/janji) sebanyak 69 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tempo hari telah melalui rangkaian seleksi dari Panitia Pengawas Kecamatan Kalipucang.

Dalam Kegiatan Pelantikan Pengawas TPS dihadiri oleh Jajaran Pengurus Panwascam Kalipucang, Camat Kalipucang, Kapolsek Kalipucang, Danramil Kalipucang serta Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandarn, Pelantikan dilaksanakan di Aula Desa Kalipucang, Minggu (03/11/2024)

Indra Agustina Firmansyah, Ketua Panwascam Kalipucang mengatakan Personil PTPS yang dilantik sebanyak 68 Orang dari 9 Desa, jumlah Pengawas TPS disesuaikan dengan TPS yang ada di masing-masing Desa.

Bacaan Lainnya

“Pengambilan sumpah/janji Pengawas TSP sebagai bentuk kesiapan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan Bawaslu Republuk Indonesia,” Ucapnya.

Adapun Pengawas TPS mempunyai Tugas, Kewenangan dan Kewajiban sebagai berikut :

1. Persiapan Pemungutan Suara;

2. Pelaksanaan Pemungutan Suara;

3. Persiapan penghitungan suara;

4. Pelaksanaan penghitungan suara;

3. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Kewenangan Pengawas TPS :

1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, Administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

2. Menerima salinan Berita Acara dan Sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara;

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangn.

Kewajiban Pengawas TPS :

1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwas Kecamatan melalui Pengawas Kelurahan/Desa;

2. Menyampaikan laporan hasil Pengawasan kepada Panwas Kecamatan, melalui Pengawas Kelurahan/Desa

Terdapat pula aturan yang melarang Pengawas TPS untuk :

1. Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

2. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara;

3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara;

4. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;

5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara;

“Indra berharap, semua Pengawas TPS yang telah dilantik, diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggungjawab dalam melakukan fungsi-fungsi pengawasan dalam pemilihan, sehingga akan mendapatkan pemilu yang amanah, aman, lancar dan tidak ada kendala suatu apapun” pungkasnya.

(Eman Suherman)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *