TALAUD (SULUT) , SUARAPANCASILA.ID -Melonguane – Pemasukan Dokumen (berkas) Perbaikan Persyaratan Administrasi kelima Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud telah diterima KPU Talaud, Minggu, (08/09/2024)
Plh Ketua KPU Talaud Jekman Wauda didampingi anggota Budirman dan Ahmad Faisal Tahir mengatakan, sebagaimana peraturan ketentuan KPU adalah batas akhir penyampaian dokumen perbaikan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kepulauan Talaud, kemarin Bapaslon dari Partai Golkar sudah menyampaikan.
“Sedangkan pada hari ini, ada empat Bapaslon baik dari partai PDI -P, Garindra, Nasdem dan Demokrat bersama masing-masing partai pengusung lainnya telah memasukan dokumen perbaikan,” terang Wauda.
Khusus untuk Partai Demokrat, menurut Wauda, karena ada penggantian Bakal calon Wakil Bupati, maka terhitung, tanggal 11-12 September 2024 itu akan dilaksnakan proses pemeriksaan kesehatan.
”Selanjutnya, kami akan melakukan proses penelitian terhadap dokumen yang telah disampaikan, termasuk kami akan melakukan klarifikasi dan verifikasi jika diperlukan, ” ujar Wauda.
Diketahui, semua berkas perbaikan kelengkapan semua Bapaslon masih akan diperiksa dan teliti kembali oleh KPU Talaud mulai tanggal 09 September sampai tanggal 14 September.
Selanjutnya, tahapan untuk pengumuman kelengkapan berkas Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, KPU Talaud akan menyampaikannya tanggal 14 September 2024 dan selanjutnya tanggal 15 hingga 18 September 2024 tanggapan masyarakat.
Sementara untuk tahapan penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Talaud, rencananya KPU akan mengumumkan pada tanggal 22 September 2024.
Terpantau, pemasukan dokumen perbaikan Persyaratan Administrasi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud telah ditutup Minggu 08 September 2024 malam pukul 23.59 Wita, dan mendapat pantauan dan disaksikan Anggota Bawaslu Talaud.
Penulis Jody Sampelan.