Pembangunan Diskotik Golden Club Sebaiknya distop Apabila Tidak Taat Aturan

LUBUKLINGGAU (SUMSEL) SUARAPANCASILA.ID –Kejadian pembangunan yang tidak sesuai peruntukan kembali mencuat baik belum memiliki izin,amdal, bermasalah dengan masyarakat dan lain lain yang menimbulkan banyak protes baik dari tokoh pemuda, Alim ulama,tokoh adat, ormas dan sebagainya sehingga menimbulkan penolakan,

Salah satunya terhadap perencanaan pembangunan Diskotik Golden Club yang direncanakan di wilayah Kelurahan Belalau 1.

Pembangunan tempat hiburan malam tersebut dikhawatirkan akan menjadi sarang narkoba, prostitusi, dan penyakit sosial lainnya. Salah satu tokoh ormas dan tokoh Pemuda Pancasila kota Lubuklinggau Alfian, menilai “bahwa rencana tersebut kalau memang terealisasi akan bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, baik budaya, serta moral masyarakat Lubuklinggau,

Bacaan Lainnya

Khususnya Belalau 1 yang dikenal sebagai wilayah religius dan beradat,kuatnya pengaruh narkoba, tempat hiburan lambat Laun akan mengerus semua yg ada baik budaya, keislaman dan sebagainya,

Semuanya akan tergantikan dengan gaya yang jauh dari budaya timur dan keislaman, untuk itu bersiaplah untuk membentengi keluarga dari dampak tersebut.

Dilain pihak salah satu Advokat senior yang Konsen terhadap lingkungan hidup yang sekaligus ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau (BPPH, Jon kenedi SH) menyatakan, bahwa yang namanya mendirikan usaha apapun harus berbasis dasar yaitu perizinan sebagai syarat utama atau syarat legal yang mana izin itu harus dikeluarkan pemerintah Kota Lubuklinggau.

Dalam pengajuanan izin usaha itu tentu ada beberapa tahapan, pertama di lihat dalam Tata Ruang sebagaimana diatur di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuklinggau Tahun 2012-2032, dimana daerah yang akan di dirikan dalam hal ini dikelurahan belalau itu peruntukannya untuk usaha apa ? kalau kawasan itu tidak sesuai peruntukannya tentu tidak boleh izin itu dikeluarkan, kalaupun peruntukan kawasanan nya boleh untuk usaha yang diinginkan (Diskotik,Karaoke,Bar) maka ini akan berlanjut pada tahapan selanjutnya pemenuhan perizinan sebagaimna diatur dalam PERATURAN DAERAH KOTA LUBUK LINGGAU NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA HIBURAN DAN REKREASI,

Namun hal ini didalam pemenuhan syarat perizinan tentu tidak bisa serta merta, sepemahaman saya kunci utama didalam perda NOMOR 2 TAHUN 2023, direstui oleh masyarakat di sekitar yang akan dibangun usaha bisnis hiburan karena mereka lah yang terdampak langsung oleh kegiatan tersebut, sebagai pemenuhan syarat administasi, perlu di garis bawahi tidak dibenarkan tempatnya dibangun dulu, sementara izin belum ada, tentu hal ini merugikan pelaku usaha itu sendiri kegiatan pembangunannya harus dihentikan dulu, dan ini sudah jadi kebiasaan pelaku usaha dan pemerintah yang lamban menyikapi sperti lurah ataupun camat setempat, ujar pengacara yang pernah membela mantan ketua KPK Pur. Komjen Firli Bahuri. Dan beliau juga mengatakan untuk secara detail mari kita adakan forum terbuka membahas syarat legal perizinan PERDA Lubuklingga Nomor 2 Tahun 2023 dan harus menimbulkan efek jera karena sering kali marwa Pemkot di lecehkan ujar KK Jon Kei sambil berlalu.

Pembangunan Diskotik Golden Club Sebaiknya distop Apabila Tidak Taat Aturan

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *