KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Proyek pembangunan Tower BTS XL Smart yang berlokasi di Kampung Ranca Leutik RT 001/RW 001, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dari sejumlah aktivis setempat. Selasa (10/03/2026).
Sorotan tersebut disampaikan oleh Iwan Ekel, yang mempertanyakan legalitas perizinan pembangunan tower telekomunikasi tersebut.
Kepada awak media dari Tim Media Center Jayanti (MCJ), Iwan Ekel mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasinya di lapangan, proses komunikasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat dinilai belum sepenuhnya transparan.
Menurutnya, Edi Mulyadi sebelumnya telah berupaya menjembatani komunikasi antara pihak perusahaan pembangunan tower BTS XL Smart dengan masyarakat setempat, termasuk dengan para ahli waris pemilik lahan yang digunakan untuk proyek tersebut.
Namun demikian, ia menyayangkan bahwa dalam pertemuan yang disebut berlangsung di Kantor Desa Pasir Gintung, Ketua RT setempat justru tidak dilibatkan.
“Padahal Ketua RT sudah berperan menjembatani komunikasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat. Namun saat ada pertemuan di kantor desa, beliau tidak dilibatkan,” ujar Iwan.
Selain itu, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak keberadaan tower yang disebut berada cukup dekat dengan pemukiman warga.
Iwan menilai bahwa pembangunan tower telekomunikasi idealnya memperhatikan jarak aman dengan lingkungan pemukiman. Menurutnya, secara umum tower BTS sebaiknya memiliki jarak sekitar 10 hingga 20 meter dari rumah warga guna meminimalisir potensi risiko bagi masyarakat sekitar.
Dalam upaya mengklarifikasi persoalan tersebut, Iwan mengaku telah mencoba menghubungi sejumlah pihak di3 pemerintahan desa, termasuk aparatur desa bernama Dapit serta Kepala Desa Pasir Gintung. Namun hingga saat ini, pihak yang bersangkutan belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
“Hanya Sekretaris Desa yang merespons dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada Dapit. Namun ketika dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp, yang bersangkutan juga belum memberikan tanggapan,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun pihak perusahaan yang membangun tower BTS XL Smart tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait perizinan maupun proses pembangunan proyek tersebut.
Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan yang berimbang.










