PIRWOKERTO (JATENG) SUARAPANCASILA.ID – Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Inpres ini bertujuan untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam musyawarah pembentukan koperasi merah putih, bertempat di aula kelurahan Bobosan ( 26/05/2025) yang dihadiri oleh camat Purwokerto utara, lurah bobosan dan stafnya, ketua LPMK, ketua RW, Ketua RT , Ormas, linmas, tomas dan toga yang ada dibobosan.
Sugiharto, S.Sos, lurah bobosan, dalam sambutannnya memberikan gambaran singkat tentang koperasi merah putih. Dan berharap semua kebutuhan masyarakat tersedia di koperasi. ” Kebutuhan pokok dan kebutuhan yang lainnya harus tersedia di koperasi, sehingga masyarakat tidak kemana mana, ungkapnya.
Astri Nurvitasari, S.E. Dinas koperasi Kab. Banyumas, memaparkan tentang koperasi merah putih, dari latar belakang , sampai pembentukan koperasi merah putih.
“Saya berharap semua yang hadir akan memahami tentang koperasi merah Putih, ungkapnya.
Muhail, SE. ketua LPMK bobosan, memandu untuk pembentukan kepengurusan koperasi merah putih, dan terpilih sebagai ketua bapak Cipto. ” Siapapun pemimpinannya , dan maju mundurnya suatu organisasi, tergantung dari kebersamaan dan keuletan pengurusnya, ungkapnya.
Koperasi merah putih Bobosan, dengan programnya , pengadaan Sembako, simpan pinjam, perikanan, pertanian dan apotik.