Pemberian Mobil Dinas Untuk 12 Kepala Desa Di Prabumulih Diduga Melangar Peraturan Menteri Keuangan

PRABUMULIH SUMSEL SUARA PANCASILA.ID – Pemberian Mobil Dinas untuk 12 Kepala Desa yang ada di Kota Prabumulih diduga melangar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015, tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Dugaan ini diperkuat dengan aturan Menteri, mengenai spesifikasi kendaraan dinas untuk pejabat yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015.

Seorang pejabat mendapatkan mobil dinas apabila sudah memiliki tingkat jabatan Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 (satu) Kabupaten/Kota untuk kendaraan beroda 4 (Mobil) dan untuk Roda 2 (Motor) memiliki wilayah kerja kurang dari 1 Kabupaten/Kota.

Bacaan Lainnya

Bagi setiap jabatan ada standar kebutuhan yang telah ditetapkan. Standar kebutuhan ini yang menentukan jenis kendaraan dinas bagi jabatan tersebut. Hanya jabatan menteri dan yang setingkat, yang dapat memiliki lebih dari satu kendaraan dinas, yaitu dua kendaraan dinas dengan tipe sedan atau mobil SUV (Sport Utility Vehicles). Untuk jabatan di bawah menteri, hanya boleh memiliki 1 kendaraan dinas dengan spesifikasi tertentu.

Mobil dinas dalam Permenkeu 76/2015 disebut dengan istilah Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri (“AADB Dinas Operasional Jabatan”), adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Standar Barang dan Standar Kebutuhan Kendaraan Dinas untuk Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja kurang dari 1 (satu) Kabupaten/Kota kelas maksimum kendaraan bermotor berkualifikasi G atau berjenis sepeda motor.

Jadi berdasarkan Permenkeu 76/2015 seorang pejabat dapat mendapatkan mobil dinas apabila sudah memiliki tingkat jabatan Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 (satu) Kabupaten/Kota untuk roda 4 (mobil) sedangkan roda 2 (motor) memiliki kurang dari 1 Kabupaten/Kota wilayah kerja.

Sedangkan yang boleh mendapatkan kendaraan dinas lebih dari 1 yaitu Menteri atau yang setingkat, Sedangkan 12 Kepala Desa yang ada di Kota Prabumulih sudah memiliki kendaraan dinas motor yang masih cukup baru dan cukup layak di pakai, berarti Kepala Desa ini diduga sekelas mentri memiliki 2 kendaraan dinas 1. Motor dan 1. Mobil.

Dalam hal ini Adi Susanto, SE pada hari Sabtu, (29 Juni 2024) mengatakan saat bincang sebagai Ketua Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) menjelaskan bahwa, apakah Pemerintah Kota Prabumulih bisa menjelaskan kepada masyarakat yang ada di Kota Prabumulih dengan adanya dugaan melangar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

“Kami APM Telah menemukan dugan Pelanggaran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Prabumulih”.

Kami sebagai Lembaga Masyarakat akan menyoroti dugaan ini dan mempertanyakan adanya dugaan pelangaran Peraturan Menteri ini dan kemungkinan kami akan melakukan aksi damai (Demo) didepan Kantor Pemerintahan Kota Prabumulih untuk meminta kejelasan.

“Mungkin Demo salah satu dari bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kenapa ada dugan pelangaran Peraturan Menteri ini, meminta jawaban sepenting apa mobil dinas untuk 12 Kepala Desa di kota kecil ini”tegasnya.

Kemungkinan Kami Aliansi Prabumulih Mengugat (APM) dan Forum Komunikasi Pemuda Prabumulih (FKPP) melakukan aksi demo dengan adanya dugan pelangaran ini, tegasnya.

Enak sekali menjadi Kepala Desa, sudah ditambah 2 tahun masa jabatan dan ditambah lagi mendapatkan mobil dinas sedangkan sudah memiliki motor dinas yang masih layak pakai, lanjut Adi.

Kalau memang Kepala Desa mendapatkan mobil dinas maka Lurah juga berhak untuk mendapatkan mobil dinas juga karena memiliki wilayah kerja kurang dari 1 Kabupaten/Kota.

“Kades dan Lurah memiliki hak yang sama apabila memang peraturan pemerintah Kota Prabumulih, Kades harus dapat mobil dinas karena sama sama memiliki wilayah kerja Kurang dari 1 Kabupaten/Kota” tutup Mantan DPR ini. (*)

 

 

 

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *