LUBUKLINGGAU,SUARAPANCASILA.ID-Pemerintah Kota Lubuklinggau mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan penggunaan LPG 3 kg jumaat ( 07/02/2025).
Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi pelaku usaha tertentu. Surat edaran ini ditujukan kepada pemilik usaha rumah makan, hotel, binatu/laundry, peternakan, batik, jasa las, usaha tani tembakau, dan usaha pertanian.
Diskominfo kota lubuklinggau