Pemberitahuan pelanggaran penggunaan gas subsidi 3 kg

LUBUKLINGGAU,SUARAPANCASILA.ID-Pemerintah Kota Lubuklinggau mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan penggunaan LPG 3 kg jumaat ( 07/02/2025).

Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi pelaku usaha tertentu. Surat edaran ini ditujukan kepada pemilik usaha rumah makan, hotel, binatu/laundry, peternakan, batik, jasa las, usaha tani tembakau, dan usaha pertanian.

Bacaan Lainnya

Diskominfo kota lubuklinggau

 

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *